Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Mei 2022 di 6 subak desa Bungkulan kec. Sawan, pada pukul 08.00-12.45 bertempat di Balai Subak Guliang dan di 2 subak desa Kubutambahan kec. Kubutambahan pada pukul 13.00-16.30 bertempat di balai subak Tambahan. Narasumber berasal dari pihak perbankan/ Bank BRI unit Kloncing dan unit Tamblang, Kabid PSP dan Analis PSP Dinas Pertanian Kab. Buleleng. Materi pembinaan/ sosialisasi adalah program kegiatan bidang PSP tahun 2022, termasuk didalamnya kegiatan irigasi dan lahan/ PLPPB yang dipaparkan oleh Kabid PSP, Kredit Usaha Rakyat dan kredit program lainnya disajikan oleh pihak Bank BRI, Asuransi Pertanian (AUTP dan AUTS/K) tahun 2022 disampaikan oleh analis PSP, sedangkan materi pupuk, pestisida dan alsintan diberikan oleh pengawas alsintan. Untuk kegiatan irigasi dan lahan, diharapkan peran serta dan dukungannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat fisik kegiatan, tepat administrasi, tepat pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang dipersyaratan dalam pengajuan bantuan oleh subak/ kelompok tani-ternak harus memenuhi syarat dan kreteria yg berlaku dan diajukan dalam bentuk proposal agar dikemudian hari tidak menjadi hambatan/ kendala di lapangan/ lokasi. Selain itu juga dilakukan evaluasi kegiatan yg telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya terkait hambatan/ permasalahan dan solusinya. Pihak Bank BRI menawarkan KUR dengan bunga 6% pertahun dan produk kredit unggulan selain KUR, prosedur pengajuan dan pencicilan dilakukan sesuai ketentuan pihak bank yg disesuaikan dgn jenis komoditas pertanian dalam arti luas, dalam pemermudah pelayanan KUR, pihak bank telah menempatkan tenaga pelayanan perbankan pada setiap wilayah kawasan desa utk pelayana pada di desa tsb atau beberapa desa di wilayah tsb.
Diharapkan para petani-peternak dpt memanfaatkan/ mengakses KUR utk kepentingan pengembangan usaha taninya. disisi lain, pihak petani-peternak diharapkan juga dapat mensinergikan/ memadukan KUR dengan program asuransi pertanian baik AUTP maupun AUTS/K sehingga usaha taninya dapat terlindungi dari resiko kerugian akibat gagal panen pada padi atau kematian sapi karena penyakit dan lain-lain. Pihak subak agar dalam penyusunan rdkk pupuk berkoordinasi dengan PPL setempat, pastikan tepat penginputan rdkk, tepat jumlah dan jenis yang diajukan serta jika ada hambatan/ permasalahan di tingkat lapangan/ petani, agar segera berkoordinasi dengan PPL setempat/ koordinator BPP dan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng sesuai prosedur/ jenjang penyelesaian agar tidak menjadi masalah berlarut-larut. Sementara itu terkait Alsintan, bagi subak yang mendapat alsintan agar melaporkan secara rutin pemanfaatanya dan kondisi alsintannya untuk bahan evaluasi dalam program berikutnya serta kebijakan yang akan diambil.