Sebagai wujud implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Terhadap Buah Lokal dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali serta Surat Edaran Bupati Buleleng No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Dan Konsumsi Buah Lokal, maka pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melakukan promosi pemasaran hasil produk Pertanian Lokal Buleleng yang dilaksanakan secara online melalui kegiatan PEKEN PRO TANI.
JUMAT, 19 MARET 2021
Adapun produk hasil pertanian/perkebunan yang di pasarkan adalah produk-produk lokal unggulan daerah Kabupaten Buleleng, baik dalam bentuk segar maupun olahannya. Dalam memulai tatanan kebisaan hidup baru di masa covid 19 serta untuk menghindari terjadinya kerumunan, maka pembelian/pemesanan dapat di akses melalui WA Group PEKEN PRO TANI, namun pada saat ini masih sebatas untuk memenuhi permintaan pegawai lingkup Kabupaten Buleleng.
Tujuannya kegiatan adalah untuk membantu memperkenalkan produk pertanian baik segar maupun olahan serta memfasilitasi pemasaran produksi pertanian yang dihasilkan oleh petani di Buleleng, sehingga hasil produksinya dapat terjual dengan maksimal dan sekaligus mampu meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani, dengan demikian maka petani kita akan bisa lebih maksimal memelihara tanaman pertaniannya.
Sasaran kegiatan adalah untuk meningkatkan minat masyarakat buleleng dalam memanfaatkan produk pertanian/perkebunan unggul daerah khususnya buah- buah lokal yang ada di Kabupaten Buleleng untuk konsumsi, upakara keagamaan maupun untuk oleh oleh.
Download disini