(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KEGIATAN PEKEN PRO TANI DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 19 Maret 2021 | 267 kali

Sebagai wujud implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Terhadap Buah Lokal  dan Peraturan Gubernur Bali Nomor  99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan  Produk Pertanian, Perikanan  dan Industri Lokal Bali serta  Surat Edaran Bupati Buleleng No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan  Dan Konsumsi Buah Lokal, maka pada hari Jumat, 19  Maret  2021 Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melakukan promosi pemasaran hasil produk Pertanian Lokal Buleleng yang dilaksanakan secara online melalui kegiatan PEKEN PRO TANI.

JUMAT, 19 MARET 2021

Adapun produk hasil pertanian/perkebunan yang di pasarkan adalah produk-produk lokal unggulan daerah Kabupaten Buleleng, baik dalam bentuk segar maupun olahannya. Dalam memulai tatanan kebisaan hidup baru di masa covid 19   serta  untuk menghindari terjadinya kerumunan, maka pembelian/pemesanan  dapat di akses melalui WA Group PEKEN PRO TANI, namun pada saat ini masih sebatas untuk memenuhi permintaan pegawai lingkup Kabupaten Buleleng.

Tujuannya kegiatan adalah untuk membantu memperkenalkan produk pertanian baik segar maupun olahan serta memfasilitasi pemasaran produksi pertanian yang dihasilkan oleh petani di Buleleng, sehingga hasil produksinya dapat terjual dengan maksimal dan sekaligus mampu meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani, dengan demikian maka petani kita akan bisa lebih maksimal memelihara tanaman pertaniannya.

Sasaran kegiatan  adalah untuk meningkatkan minat masyarakat buleleng dalam memanfaatkan produk pertanian/perkebunan unggul daerah khususnya buah- buah lokal yang ada di Kabupaten Buleleng untuk konsumsi, upakara keagamaan maupun untuk oleh oleh.

Download disini