Dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang undangan dibidang olahan pangan, BPOM menyelenggarakan kegiatan advokasi dan sosialisasi secara online yang diselenggarakan selama tiga hari mulai hari Selasa, 8 Juni 2021 sampai dengan Kamis, 10 Juni 2021 dengan mengundang Dinas Pertanian yang dalam hal ini diwakili oleh bidang penyuluhan sebagai salah satu peserta.
Kegiatan yang telah memasuki hari kedua ini membahas tentang peraturan perundang undangan di bidang pangan ( UU No.18/2012, PP No.86/2019) , kategori pangan dan bahan baku, label dan iklan pangan olahan, bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan pangan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha yang bergerak di sektor pengolahan pangan serta masyarakat sebagai konsumen akhir mengerti dan paham tentang pangan olahan yang sehat, bergizi dan aman untuk dikonsumsi.