Kegiatan pendataan STDB kopi Desa Lemukih dilaksanakan di KT. Uptiti Sari. Kegiatan ini dilaksanakan pada 21 Agustus 2024 oleh Tim STDB Buleleng yang terdiri dari PP-Ahli Muda, POPT dan Staf Bidang Perkebunan, PPL Wilbin Lemukih, dan POPT Kecamatan Sawan.
Pendataan dilaksanakan menggunakan pendekatan sensus dengan cara mendata identitas pekebun, keterangan kebun dan keterangan kelembagaan tani sesuai dengan yang tertera pada formulir pendataan. Hasil pendataan kemudian diunggah pada sistem informasi database pekebun rakyat (e-STDB). Adapun pendataan pekebun dilakukan pada pekebun yang memiliki status pengusahaan lahan antara lain seperti:
- Sertifikat Hak Milik (SHM);
- Girik/Surat Kepemilikan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)/Hak Pengelolaan;
- Tanah ulayat/adat; atau
- Pengusahaan legalitas lahan lainnya.
Seluruh data yang telah terinput dalam sistem dipastikan kembali kesesuaiannya untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap pemetaan untuk menghasilkan data geospasial dalam format digital.
(Bidang Perkebunan)