Kegiatan Bidang Perkebunan pada hari Senin, 29 Juli 2024 yaitu melaksanakan kegiatan pemeriksaan pestisida untuk tanaman tembakau bertempat di KT. Sari Daun Pertiwi, Desa Patemon. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Perkebunan, POPT Perkebunan, Petugas Pengurus Barang Pengguna, staf Bidang Perkebunan, PPL Wilbin Patemon dan diterima oleh Ketua Kelompok.
Kegiatan pengadaan bantuan pestisida untuk tanaman tembakau tersebut merupakan sub-kegiatan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan/Tanaman yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024. Pada kesempatan ini, Petugas melakukan pemeriksaan atas kesesuaian spesifikasi dari bantuan pestisida. Adapun spesifikasi dari bantuan pestisida tersebut adalah berupa insektisida Curacron 500 EC, insektisida racun kontak dan lambung, bahan aktif profenofos 500g/liter, bentuk cair dengan volume 79 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa spesifikasi bantuan pestisida tersebut telah sesuai dan siap untuk disalurkan kepada petani tembakau. Selanjutnya pembagian bantuan pestisida kepada petani akan dilakukan oleh Ketua Kelompok dan didampingi oleh PPL Wilbin Patemon.
(Bidang Perkebunan)