Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan, karena mengandung bahan yang dapat membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibandingkan limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah dengan baik secara fisik, biologis, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau mengurangi kadar racun yang dikandungnya.
12 september 2024 Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bidang Peternakan dan Kesehatan menghadiri undangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengenai pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Monev Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Serta Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3.
Dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang disampaikan guna penanganan limbah B3 seperti halnya dalam Setiap kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Kemudian Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Setiap usaha kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi standar penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha dan membuat Rincian Teknis (Rintek). Diharapkan semua kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan melakukan penyimpanan limbah B3 membuat pertek, rintek serta SLO untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup.
(Bidang PKH)