Rabu, 30 Juni 2021, PPL Wilbin Rangdu dan Mantri Tani Kecamatan Seririt, melakukan pengambilan ubinan padi varietas M70 di Subak Rangdu, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt. Kegiatan pengambilan ubinan ini bertujuan untuk menghitung potensi hasil panen (produktivitas) di subak tersebut.
Ubinan adalah luasan pada pertanaman, yang umumnya berbentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar (untuk mempermudah perhitungan luas), yang dipilih untuk mewakili suatu hamparan pertanaman yang akan diduga produktivitasnya.
Teknik pengambilan ubinan dilakukan dengan memilih blok atau petakan dengan ukuran 2,5 meter x 2,5 meter pada luasan tertentu yang mewakili sebagian dari luasan yang akan diperkirakan potensi hasilnya.
BPP Seririt