Jumat, 28 Juni 2024 Bidang Perkebunan melaksanakan kegiatan sosialisasi STDB Kopi bertempat di Sekretariat Adat Desa Wanagiri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Buleleng, Tim STDB Distanpangan Provinsi Bali, Petugas BPN Kabupaten Buleleng, Kepala Desa Wanagiri yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan, Koordinator P2K Sukasada; Banjar; Kubutambahan dan Sawan, PPL Wilbin Wanagiri; Pegayaman; Munduk; Gobleg; Lemukih dan Tambakan, Tim STDB Kabupaten Buleleng, serta diikuti oleh Pengurus dari 21 Subak Abian/Kelompok Tani.
Melalui sosialisasi ini dijelaskan mengenai tujuan dan manfaat penerbitan STDB. Adapun tujuan STDB menurut Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 27/Kpts/PI.400/03/2024 yaitu:
1. Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dab informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan;
2. Mengidentifikasi Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL) dalam penyaluran program bantuan pemerintah;
3. Mewujudkan tata Kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik Pekebun;
4. Penguatan Kelembagaan Pekebun dan/atau kelembagaan Desa untuk peningkatan produktivas dan kesejahteraan Pekebun;
5. Mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik (good agriculture practices) di tingkat pekebun;
6. Memastikan pengelolaan SDA yang berbasis perkebunan dikelola secara berkelanjutan;
7. Mendukung terwujudnya sistem ketertelusuran komoditi perkebunan.
Dalam proses penerbitan STDB, setelah dilakukan sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan tahapan pendataan dan pemetaan terkait data lokasi kebun melalui aplikasi e-STDB. Hasil pemetaan kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kebun berada pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan usaha perkebunan dan tidak tumpang tindih dengan penggunaan lainnya. Jika sudah sesuai, baru dilakukan penerbitan STDB melalui sistem informasi database pekebun rakyat (e-STDB). Terkait masa berlaku, STDB dapat berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.
(Bidang Perkebunan)