Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam hal ini substansi kelembagaan mengadakan sosialisasi yang melibatkan kelompok wanita tani yang ada di kecamatan Kubutambahan pada tanggal 3 Pebruari 2022. Pada kesempatan ini dijelaskan tentang persyaratan pengajuan surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani, adapun persyaratan / SOP untuk pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah :
1. Susunan pengurus
2. Daftar anggota
3. Surat keterangan perbekel ( pendirian dan pengukuhan)
4. Surat pernyataan memiliki sekretariat/ tempat pertemuan dan tanggal pendirian/ papan nama kelompok + foto
5. Foto copy kartu tanda penduduk/ KTP pengurus
6. Denah lokasi kelompok
7. Terdaftar di SIMLUHTAN (sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian) di kecamatan/ BPP (Balai Penyuluh Pertanian).
SKT ini penting dimiliki oleh kelompok tani sebagai salah satu syarat bagi kelompok untuk dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan penerima bantuan terdata dengan baik.