(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pertemuan dalam rangka Sosialisasi tentang pembuatan SKT di KWT - KWT se Kecamatan Kubutambahan

Admin distan | 03 Februari 2022 | 206 kali

Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam hal ini substansi kelembagaan mengadakan sosialisasi yang melibatkan kelompok wanita tani yang ada di kecamatan Kubutambahan pada tanggal 3 Pebruari 2022. Pada kesempatan ini dijelaskan tentang persyaratan pengajuan surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani, adapun persyaratan / SOP untuk pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah :

1. Susunan pengurus

2. Daftar anggota

3. Surat keterangan perbekel ( pendirian dan pengukuhan)

4. Surat pernyataan memiliki sekretariat/ tempat pertemuan dan tanggal pendirian/ papan nama kelompok + foto

5. Foto copy kartu tanda penduduk/ KTP pengurus

6. Denah lokasi kelompok

7. Terdaftar di SIMLUHTAN (sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian) di kecamatan/ BPP (Balai Penyuluh Pertanian).

SKT ini penting dimiliki oleh kelompok tani sebagai salah satu syarat bagi kelompok untuk dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan penerima bantuan terdata dengan baik.