Jumat, 14 Juni
2024, Penyuluh Pertanian Ahli Muda Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan
kepada Kelompok Tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan
Terdaftar (SKT). Kelompok yang
mengajukan pengesahan lembaga pada hari ini yaitu Kelompok Tani Ternak Waringin
Mandiri, Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Geeokgak. Kelompok dengan Nama Ketua Putu Tamayasa dan
beranggotakan 20 orang dimana kelompok tersebut berdiri di Desa Patas pada
tanggal 5 September 2022. Permohonan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan
lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk
bisa mengakses bantuan pemerintah.
Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) yaitu:
1.
Surat permohonan mengajukan SKT
2.
Struktur Organisasi
3.
Foto copy pengurus kelompok
tani
4.
Daftar anggota kelompok
5.
Berita Acara Pengukuhan
kelompok tani dan berdirinya kelompok tani
6.
Surat Keterangan dari Kepala
Desa ( Keberadaan Kelompok Tani )
7.
Surat Keterangan dari Ketua
Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat
8.
Peta Lokasi sekretariat
9.
Foto secretariat dan Papan nama
Sekretariat
10.
Surat Rekomendasi sudah masuk
system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan
11.
Bila mengajukan bantuan dari
APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal
Dengan adanya surat keterangan terdaftar
bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah terdata dengan baik
sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).
(Bidang Penyuluhan)