(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAYANAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

Admin distan | 14 Juni 2024 | 100 kali

Jumat, 14 Juni 2024, Penyuluh Pertanian Ahli Muda Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada Kelompok Tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga pada hari ini yaitu Kelompok Tani Ternak Waringin Mandiri, Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Geeokgak.  Kelompok dengan Nama Ketua Putu Tamayasa dan beranggotakan 20 orang dimana kelompok tersebut berdiri di Desa Patas pada tanggal 5 September 2022.  Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah.

Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:

1.                   Surat permohonan mengajukan SKT

2.                   Struktur Organisasi

3.                   Foto copy pengurus kelompok tani

4.                   Daftar anggota kelompok

5.                   Berita Acara Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok tani

6.                   Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani )

7.                   Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat

8.                   Peta Lokasi sekretariat

9.                   Foto secretariat dan Papan nama Sekretariat

10.               Surat Rekomendasi sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan

11.               Bila mengajukan bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal

Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).

(Bidang Penyuluhan)