Mengacu pada UU 18 Tahun 2029, menyebutkan
bahwa kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan
hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik
konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
Surveilance hari ini Selasa, 2 Juli 2024 Tim Puskeswan BPP Kubutambahan dalam hal ini Medik Veteriner kecamatan drh. I Nyoman Sarsana dan drh. Putu Diah Puspa Adhi, S.KH menyasar ternak sapi pada Subak Abian Abangan Desa Bengkala. Kegiatan Surveilance secara umum berupa: KIE kesehatan ternak, dan pengecekan fisik ternak. Adapun kegiatan surveilance yang dilakukan atas adanya laporan cacing yang ditemukan pada feses sapi yang dipelihara oleh peternak. Pada kegiatan ini berhasil menyasar 20 ekor ternak sapi dengan hasil sebagai berikut: 1) Lima ekor sapi ditemukan adanya cacing (indikasi penyakit cacing/helminthiasis) pada feses dan menunjukkan gejala lemas, diare, bulu kusam dan kurus; 2) Kondisi kendang yang yang kotor dan jarang dibersihkan, fesesnya dapat mengandung telur cacing atau larva cacing dapat menjadi sumber utama helminthiasis, sehingga diberikan KIE sanitasi kendang; dan 3) Pemberian KIE vaksinasi PMK bagi ternak demi membentuk kekebalan komunal. Diharapkan melalui surveilance kesehatan ternak yang dilakukan maka pengetahuan dan kepedulian peternak dalam menjaga ternaknya dapat meningkat menjadi lebih baik.