Menurut
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2023 Pupuk
Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari
pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program
pemerintah di sektor pertanian. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk
Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani dan/ atau
kelompok tani sebagai konsumen akhir. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang
selanjutnya disebut Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau
beserta keluarganya yang melakukan usaha tani sesuai dengan kriteria petani
penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam upaya salah satu pengawasan dalam penyaluran
pupuk bersubsidi yang sesuai dengan aturan, pada hari ini, Senin 10 Pebruari
2025 PPL Wilbin Desa Ambengan melaksanakan pendampingan penyaluran pupuk
bersubsidi di Desa Ambengan. Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan di Subak
Anyar ambengan, Subak Lawas Ambengan dan Subak Pebantenan. Jumlah pupuk yang
disalurkan kepada petani di masing-masing Subak yaitu: Subak Anyar Ambengan;
Urea 6300 kg, NPK 5750 kg. Subak Lawas Ambengan; Urea 4100 kg, NPK 3750 kg.
Subak Pebantenan; Urea 3550 kg, NPK 3250 kg.
Pupuk subsidi yang disalurkan tersebut merupakan pupuk
yang diajukan dan akan digunakan untuk komoditas padi MT1 di masing-masing
subak penerima. Penyuluh pertanian Desa Ambengan tetap melaksanakan
pendampingan sampai pupuk digunakan di masing-masing lahan petani sampai padi
dipanen.