(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pendampingan Realisasi Pupuk Bersubsidi

Admin distan | 10 Februari 2025 | 3 kali

          Menurut PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2023 Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani dan/ atau kelompok tani sebagai konsumen akhir. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani sesuai dengan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Dalam upaya salah satu pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang sesuai dengan aturan, pada hari ini, Senin 10 Pebruari 2025 PPL Wilbin Desa Ambengan melaksanakan pendampingan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Ambengan. Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan di Subak Anyar ambengan, Subak Lawas Ambengan dan Subak Pebantenan. Jumlah pupuk yang disalurkan kepada petani di masing-masing Subak yaitu: Subak Anyar Ambengan; Urea 6300 kg, NPK 5750 kg. Subak Lawas Ambengan; Urea 4100 kg, NPK 3750 kg. Subak Pebantenan; Urea 3550 kg, NPK 3250 kg.

Pupuk subsidi yang disalurkan tersebut merupakan pupuk yang diajukan dan akan digunakan untuk komoditas padi MT1 di masing-masing subak penerima. Penyuluh pertanian Desa Ambengan tetap melaksanakan pendampingan sampai pupuk digunakan di masing-masing lahan petani sampai padi dipanen.