(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA MESIN PERAJANG TEMBAKAU POLA PINJAM PAKAI KE KLP TANI SARI DAUN PERTIWI DESA PATEMON, KEC. SERIRIT

Admin distan | 20 April 2022 | 75 kali

Aktivitas Bidang Perkebunan hari Rabu, tanggal 20 April 2022 adalah mendampingi Petugas Pengurus Barang Dinas Pertanian melaksanakan pemberian label dan pencatatan barang milik daerah pada  mesin perajang tembakau pengadaan tahun anggaran 2021 dari dana DBHCHT dengan  pola pinjam pakai kepada  Kelompok Tani Sari Daun Pertiwi, Desa Petemon, Kecamatan Seririt. Kegiatan ini dilaksanakan Substansi Perbenihan Perlindungan dan staf, Petugas Pengurus Barang Dinas Pertanian, PPL wilbin Desa Petemon, diterima Ketua KT  Daun Sari Pertiwi. Pemberian nomor pada mesin perajang tembakau berjumlah 13 unit dan di catat pada buku aset pada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Tujuan dari penomoran dan pencatatan ini adalah untuk penataan aset, kejelasan keberadaan aset dan memudahkan dalam pemeriksaan sebelum nantinya bisa dihibahkan kepada kelompok tani/ subak abian. Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada anggota Kelompok Tani  yang memanfaatkan mesin perajang tembakau ini bisa memelihara alat dengan baik agar bisa  dimanfaatkan dalam jangka waktu cukup lama. Manfaat yang bisa diterima petani tembakau dengan menggunakan mesin ini adalah dapat meningkatkan kualitas hasil rajangan tembakau, menekan biaya tenaga kerja dan dapat menghemat waktu pengolahan daun tembakau sehingga keuntungan yang bisa diperoleh oleh petani tembakau dapat meningkat.