Rabu, 02 November 2022 dilaksakan diskusi yang berlokasi di Subak Tebumerta, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt. Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kelian Subak, PPL Wilbin, POPT, anggota subak, dan Penyuluh dari perusahaan DGW.
Pada kegiatan diskusi ini membahas mengenai pestisida dan cara penggunaannya dan mengacu kepada Permentan No 43 Tahun 2019. Terdapat beberapa poin penting yang perlu di cermati oleh petani yaitu (1) mengenai penggunaan pestisida yang sudah mendapatkan izin dari menteri pertanian, (2) klasifikasi pestisida berdasarkan bahaya yang di timbulkan, dan (3) penerapan konsep pht dalam penggunaan pestisida harus berdasarkan pada enam tepat, yaitu (a) tepat sasaran, (b) tepat mutu, (c) tepat jenis pestisida, (d) tepat waktu, (e) tepat dosis atau konsentrasi, dan (f) tepat cara penggunaan.
Diharapkan melalui kegiatan diskusi ini perwakilan petani yang di hadiri oleh kelian subak dan beberapa anggota subak diharapkan semakin meningkatkan pengetahuan mengenai penggunaan pestisida dengan konsep PHT.