Sesuai dengan hasil Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan terkait pengadaan aplikasi pengesahan kelompok untuk mendukung legalitas lembaga sebagai sasaran penerima bantuan hibah/bansos, maka pada tanggal 18 Desember 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Penganekaragaman dan keamanan pangan, terkait tugas dan wewenang pengesahan kelembagaan.
Pada dasarnya Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan pangan telah mempunyai sistem data base dan pendataan di bawah langsung Kementrian Pertanian RI, sehingga pengesahan kelembagaan selama ini telah dilakukan dengan akuntable dengan proses yang berjenjang dari rekomendasi Petugas PPL sampai dengan pengesahan oleh Kepala Dinas Pertanian. Saat ini Data base tersebut telah digunakan dalam seluruh kegiatan Dinas lingkup pertanian dalam pembinaan dan pendampingan kelembagaan sektor pertanian. Pada intinya kelompok sasaran pada Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan pangan berada dalam satu data base Kementrian Pertanian yaitu SIMLUHTAN, dimana saat ini aplikasi tersebut ada dalam pengelolaan Dinas Pertanian dibawah asuhan PPL yang berada di Balai Penyuluhan Pertanian seluruh kecamatan. Untuk itu pada pertemuan ini di peroleh kesepakatan bahwa seluruh kelompok yang berada di dalam data base SIMLUHTAN pengesahannya akan dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, disebabkan seluruh kelompok yang berada di dalam data base SIMLUHTAN tetap dalam pembinaan dan pendampingan seluruh PPL di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.
Pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekdis Pertanian telah disepakati untuk wewenang pengesahan kelompok yang berada di dalam aplikasi SIMLUHTAN adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.