(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAYANAN VAKSIN RABIES DI BPP BULELENG

Admin distan | 20 Juni 2023 | 99 kali

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit zoonotik yang bersifat akut yang disebabkan oleh virus kelompok negatif sense single-stranded RNA, golongan Mononegavirales, Family Rhabdoviridae, genus Lyssavirus. Menurut World Health Organization (WHO), rabies menduduki peringkat 12 daftar penyakit yang mematikan. Vaksinasi rabies bertujuan untuk mencegah hewan peliharaan terjangkit penyakit rabies, dianjurkan agar hewan divaksin paling tidak 1 tahun sekali.

Pelayanan Kesehatan Hewan (pengawasan, pengobatan dan pencatatan penyakit hewan) dilaksanakan di setiap jam kerja hari Senin sampai Jumat di BPP Kecamatan Buleleng. Pelayanan kesehatan hewan meliputi ternak masyarakat, kelompok ternak, kemitraan dan hewan kesayangan. Jenis kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberikan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan kepada hewan dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi. Metode yang diterapkan yaitu pelayanan aktif, semi aktif dan pelayanan pasif pada masyarakat. Pelayanan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan dimana pemilik hewan membawa hewan ke BPP Kecamatan Buleleng. Pelayanan semi aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Petugas dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari pemilik hewan. Pelayanan aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Petugas di tempat Pelayanan Kesehatan Hewan atau kelompok ternak pada lokasi tertentu.

Selasa, 20 Juni 2023 dilaksanakan Pelayanan vaksinasi Rabies di Puskeswan BPP Kecamatan Buleleng. Pemilik secara mandiri membawa peliharaannya untuk dapat divaksinasi vaksinasi rabies. Kepedulian terhadap kesehatan hewan peliharaan seperti ini perlu dijaga dan ditingkatkan lagi oleh masyarakat agar hewan peliharaan menjadi sehat dan terhindar dari penyakit menular. Dengan kepedulian masyarakat yang semakin baik diharapkan Buleleng bisa bebas rabies.


(BPP BULELENG)