(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Evaluasi Kegiatan Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Persamaan Persepsi

Admin distan | 04 Juli 2024 | 1 kali

Pada hari ini Kamis, 04 Juli 2024 Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menghadiri undangan rapat koordinasi mengenai evaluasi kegiatan penanganan pelanggaran peraturan daerah serta persamaan persepsi mengenai tindak lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terhadap adanya beberapa pelanggaran yang sering dilaporkan. Rapat koordiasi ini yang bertempat di ruang Satuan Polisi Pamong Praja di Jl. Ngurah Rai No. 1 Singaraja. Dimana rapat koordinasi ini dihadiri oleh Asisten: Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepada Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi dan UKM, Perusahaan Umum Daerah Pasar Argo Nayotthama, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat se Kabupaten Buleleng Cq. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Satuan Polisi Pamong Praj, Para Kepala Bidang di Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS Kabupaten Buleleng.

Adapun hasil dari Rapat Koordinasi Ini yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pamong Praja mengenai pengolahan limbah hewan peliharaan (Pasal 8 ayat (2)) 1.Peternakan Ayam Petelur diBanjar Dinas Kaja Desa Bususng Biu Kecamatan Busung Biu. 2. Peternakan Ayam Petelur di Desa Musi Kecamatan Grokgak dan 3. Peternakan ayam Petelur di Dusun Alasarum Desa Bungkulan Kecamatan Sawan.  Dimana OPD teknis Seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menggunakan peraturan mentri sebagai landasan hukumnya sehingga perlu persamaan untuk selanjutnya agar mencantumkan Perda dan/atau Perbup sebagai dasar hukum dalam laporannya. Kemudian dalam pengajuan ijin usaha agar memenuhi persyaratan dasar seperti: memahami tata ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan uji lingkungan. 



(Bidang PKH)