(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Buleleng

Admin distan | 10 Desember 2024 | 41 kali

Pada hari Selasa, 10 Desember 2024 telah dilaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Buleleng. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang diketuai oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng beserta anggota tim forum penataan ruang yang hadir terdiri dari Dinas PUTR, Bappeda, Dinas PMPTSP, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Pertanian dalam rapat ini dihadiri oleh JF Perencana Ahli Muda dan didampingi oleh Staf Bidang PSP.


Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam rapat ini dilakukan pembahasan sebanyak 14 ajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang terbit melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan telah memenuhi syarat untuk lolos. Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon jika ingin lolos PKKPR di antaranya :

1. Ajuan zona yang akan diusahakan tidak melanggar zona yang sesuai dengan peraturan.

2. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) maksimum 40% (khusus wilayah yang tercakup RTRW) dan 60% (khusus wilayah yang tercakup RDTR) dari luas persil yang diajukan.

3. Melengkapi dokumen pengajuan (pendaftaran OSS, surat keterangan usaha yang berisi NIB serta KBLI dan Pertimbangan Teknis Pertanahan).

Selain itu, Permohonan PKKPR dinyatakan disetujui forum apabila permohonan yang diajukan aman dan tidak ditemukan permasalahan.


Setelah PKKPR disetujui oleh Tim Forum Penataan Ruang melalui Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selanjutnya dilakukan revisi-revisi sesuai masukan tim forum sampai pada akhirnya permohonan PKKPR yang berbentuk Kajian Teknis PKKPR tersebut ditandatangani oleh seluruh tim Forum Penataan Ruang.