Singaraja, 19 Juni 2024
Untuk dapat
menghasilkan produk hortikultura khusunya buah Manggis yang aman dikonsumsi,
bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan, maka perlu mengacu kepada
ketentuan budidaya yang baik dan benar Good Agriculture Praktices (GAP). Yang
mana dalam GAP mencangkup penerapan teknologi berusaha tani yang ramah lingkungan,
pencegahan penularan Organisme Penggangu Tanaman (OPT), penjagaan kesehatan,
peningkatan kesejahteraan petani dan priinsip penelusuran balik.
Kelompok Tani
Manggis Di Subak Abian Gunung Kutul, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu, beberapa
bulan lalu telah mengajukan untuk registrasi kebun Manggis bagi angota kelompok
yang berbudidaya tanaman Manggis. Pengajuan didahului dengan melengkapi dokumen
yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan registrasi kebun.
Permohonan registrasi ditujukan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Pemohon registrasi kebun
harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan GAP, SOP, prinsip-prinsip
PHT dan memiliki atau melakukan pencatatan usaha tani atau pembukuan dalam
berbudidaya. Selanjutnya setelah kelengkapan dokumen persyaratan dinyatankan
lengkap, akan dilakukan supervisi dan penilaian oleh Tim Penilai Registarsi
Kebun dari Bidang P3HP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Registrasi kebun/lahan usaha tani adalah
proses pendaftaran kebun/lahan usaha yang telah menerapkan GAP. Perwujudan dari budidaya yang baik yang telah dilaksanakan oleh onggota
kelompok tani itu, dinyatakan dengan pemeberiaan surat keterangan nomor registrasi. Nomor registrasi ini diberikan kepada pelaku usaha
petani, kelompok tani, gapoktan atau asosiasi sebagai penilaian atas penerapan
budidaya yang baik pada kebun atau lahan usaha tani.
TIM
Registrasi Kebun dari Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali,
didampingi oleh Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, dalam hal
ini diwakili oleh JF PMHP Muda, JF PMHP Pertama dan JF Pelaksana dari Bidang
Hortikultura, melaksanakan Verifikasi dan penilaian terhadap dokumen usulan
registrasi kebun/Lahan Usaha Tani Manggis dari masing anggota KT. Mekar Sari,
Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu yang untuk selanjutnya hasil dari verifikasi kelengkapan
dokumen tersebut dijadikan dasar untuk mengeluarkan/menerbitkan nomor registrasi kebun yang akan diberikan
kepada masing-masing anggota kelompok tani bersangkutan.
Tujuan dari registrasi kebun Manggis adalah untuk menyiapkan sistem jaminan mutu pada produk buah yang dihasilkan, miningkatkan mutu dan keamanan pangan sehingga produk yang dihasilkan tersebut memiliki daya saing dipasaran dan memudahkan telusur balik dari mana asal produk tersebut diperoleh dikemudian hari.
(Bidang Hortikultura)