Menindaklanjuti surat dari Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng No.
005/459/V/Bappeda/2022, Tanggal 9 Mei 2022, prihal Undangan Rapat Evaluasi
Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah Triwulan I Tahun 2022, maka hari ini
rabu, 22 Juni 2022 Bertempat di Ruang Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan Sampai Bulan Mei 2022.
Acara Kegiatan Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Ir.
I Made Sumiarta, Sekretaris Dinas Ir. Made Lely Nuryantini, Kepala Bidang
Prasarana dan Sarana (PSP), Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang
Hortikultura, Kepala Bidang Penyuluhan, Kepala Peternakan dan Kesehatan Hewan
(PKH), Kepala Bidang Perkebunan, Serta Para
Substansi Jabatan Fungsional, Kasubag, PPTK, P2BJ, Staf Verifikasi SPJ, Staf
Pembuatan SPJ Kabupaten Buleleng yang terkait.
Para Kabid dan para substansi Jabatan Fungsional, sebagai pengampu
kegiatan dan Sub kegiatan agar lebih memaksimalkan capaian realisasi keuangan
karena rata rata capain dinas baru 30 % dari target 50 % sampai bulan Juni (semester
1).
Adapun sumber dana yang telah tersedia saat ini dan sudah bisa di
realisasikan :PAD, DAU,DBH, PPH Pasal 21, DBH PPH Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN,
DID (dana insentif daerah), Pendapatan bagi hasil pajak rokok.
Sumber dana yang masih menunggu ketersediaan DBH CHT (Cukai hasil tembakau), Dak Non Fisik
(dana ketahanan pangan dan pertanian), Silva.
Para Kabid dan para substansi Jabatan Fungsional, sebagai pengampu
kegiatan dan Sub kegiatan agar memperhatikan ketersediaan anggaran kas , kalua
sudah ada segera di realisasikan.
Sesuai surat dari Badan pengawas
keuangan dan pembangunan perwakilan Propinsi Bali tanggal 16 juni 2022 terkait
evaluasi penyerapan anggaran dan PBJ daerah triwulan II tahun 2022 , di minta
kepada pejabat P2BJ agar segera membantu input realisasi sampai triwulan II
melalui aplikasi SIERA dengan realisasi sampai 15 juni 2022 dengan
berkoordinasi dengan subag.keuangan dan perencanaan terkait realisasi anggaran
sampai per satuan belanja
Para Kabid dan para substansi Jabatan
Fungsional juga kami mohon utuk memperhatikan waktu tahapan usulan DAK Fisik
tahun anggaran 2023 yaitu :
Pengusulan DAK oleh pemerintah daerah
melalui APLIKASI KRISNA DAK mulai 6 juni – 6 juli 2022, Pengunggahan surat
pengantar oleh Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 17 Juli 2022;, Pengunggahan
surat rekomendasi Gubernur atas usulan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 17
Juli 2022.
Usulan DAK Fisik yang telah
disampaikan melalui aplikasi KRISNA-DAK selanjutnya akan dilakukan penilaian
oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian
Negara/Lembaga teknis terkait. Apabila kepala daerah tidak menyampaikan usulan
DAK Fisik sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap tidak menyampaikan
usulan DAK Fisik.