Kelembagaan petani di suatu wilayah memliki peran yang penting dalam percepatan pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, modal, infrastruktur dan pasar, serta adopsi inovasi pertanian. Penguatan kelembagan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani sehingga perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas poktan dalam menjalankan fungsinya serta pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring kemitraan.
Pengesahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pertanian kepada masyarakat petani. Senin 13 Maret 2023 staf bidang penyuluhan menerima Pengurus Kelompok Tani Ternak Wira Guna Desa Sudaji Kecamatan Sawan yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar untuk Kelompok taninya. Berkas permohonan yang dibawa selanjutnya akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan SKT. Setelah semua berkas permohonan dinyatakan lengkap, barulah Kelompok Tani tersebut diberikan surat keterangan terdaftar sebagai Kelompok Tani Binaan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Diharapkan dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar bagi Kelompok tani ini maka kelembagaan petani yang yng ada di Kabupaten Buleleng dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(Bidang Penyuluhan)