Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, mendorong Petani porang untuk segera meregistrasikan lahan porang garapannya sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan ekspor komoditas tersebut. ( 01/04 )
Registrasi lahan merupakan perintah dari pemerintah pusat sebagai syarat bahwa bahan porang yang diekspor harus bisa ditelusuri dengan jelas, kewajiban registrasi lahan pembudidayaan porang tersebut merupakan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah China selaku negara pengimpor porang guna keamanan pangan dan aspek ketelusuran. "Selain itu, registrasi lahan juga bertujuan untuk meningkatkan mutu porang yang akan diekspor. Sehingga, jika ditemukan mutu porang yang tidak sesuai standar maka dapat ditelusuri asal lahan dan petaninya.
Adapun pengurusan
registrasi lahan dilakukan dengan pengisian formulir serta buku kerja petani.
Selanjutnya, akan dilakukan penilaian lapangan oleh petugas serta
ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.Seperti diketahui, porang telah
menjadi komoditas primadona di Kabupaten Buleleng untuk diekspor.
Porang tersebut
diekspor dalam bentuk olahan chips (irisan tipis) kering. Selain itu juga dalam
bentuk tepung porang yang nilai jualnya bisa lebih mahal.
Tepung porang tersebut dapat sebagai bahan baku beras porang yang banyak dicari negara pengimpor karena dinilai lebih sehat.Karena sangat ekonomis, banyak warga Kabupaten Buleleng, Khususnya di Kecamatan Kubutambahan yang menanam porang. Hal itu terlihat dari tren kenaikan luas lahan selama lima tahun terakhir.