Pelayanan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan anjing dilakuka pada hari selasa 30 Juli 2024 di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak yang dilakukanoleh petugas kesehatan hewan BPP Gerokgak dan di dampingi oleh Aparat Desa dan PPL Wilbin.
Kegiatan vaksinasi rabies ini merupakan salah satu program pelayanan ke masyarakat untuk hewan peliharaan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat persebaran penyakit rabies terhadap hewan. Selain vaksinasi petugas juga memberikan KIE tentng bahaya rabies serta tindakan apa yang harus dilakukan pasca gigitan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada kejadian gigitan anjing agar bisa mendapatakan tindakan saat dibawa ke faskes terdekat. Adapun hasil dari vaksinasi rabies di Banjar Dinas Tegalantang Desa Pengulon diperoleh 86 ekor anjing. Dengan hasil vaksinasi tersebut diharapkan penyebaran penyakit rabies dapat dicegah.
(BPP Gerokgak)