Pada Hari Rabu, 11 September 2024, telah dilaksanakan kegiatan pembinaan
pupuk bersubsidi di Kios Pengecer UD. Dharma Hastuti, Desa Kayuputih, Kecamatan
Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tata kelola pupuk
bersubsidi yang berlaku saat ini pada tingkat kios pengecer. Pembinaan ini penting
dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi di periode
sebelumnya, sekaligus sebagai persiapan dalam penebusan untuk penanaman
selanjutnya.
Dalam pertemuan ini, petugas Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng menekankan
kembali bahwasanya pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga wajib untuk diatur dan
diawasi. Pranata hukum yang mengatur prihal penyaluran pupuk bersubsidi di
antaranya adalah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Selain itu, tata kelola pupuk bersubsidi
juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 yang
telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut diatur
tentang batasan komoditas yang boleh menerima pupuk bersubsidi di antaranya
komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi,
kakao, dan tebu. Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut diatur juga
perihal jenis pupuk bersubsidi yang saat ini berlaku, terdiri atas pupuk Urea,
NPK, dan NPK Formula Khusus. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk masing-masing
jenis pupuk mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor
249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024 yakni sebesar Rp2.250/Kg untuk Urea,
Rp2.300 /Kg untuk NPK, dan Rp3.300/Kg untuk NPK Formula Khusus.
Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam kunjungan ini melakukan
pengecekan terhadap stok pupuk bersubsidi yang dimiliki oleh kios. Kios
Pengecer UD. Dharma Hastuti memiliki stok pupuk bersubsidi sejumlah 150 Kg Urea
dan 100 Kg NPK. Untuk periode tebus Bulan Agustus 2024, Kios Pengecer UD.
Dharma Hastuti telah menyalurkan pupuk bersubsidi sejumlah 7.050 Kg Urea dan 6.400 Kg NPK
untuk Subak Bolangan serta 1.900 Kg Urea dan 1.750 Kg NPK untuk Subak
Bangkangan. Selain pupuk bersubsidi, UD. Dharma Hastuti juga menyediakan produk
non subsidi diantaranya pupuk Phonska Plus serta produk pestisida jenis
insektisida (Decis, Regent, Matador, dll), jenis fungisida, dan
herbisida (Roundup, Gramoxone, dll). Kios wajib memastikan bahwa
produk-produk pupuk dan pestisida yang tersedia di kios pengecer tidak ada yang
berstatus kadaluarsa.