Pelayanan vaksin rabies adalah layanan vaksinasi hewan/binatang pembawa penyakit rabies dengan tujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit rabies kepada hewan maupun manusia. Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies ditularkan melalui hewan yang terkena rabies dengan gigitan atau melalui luka terbuka
Pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022 telah dilaksanakan vaksinasi rabies anjing oleh dokter hewan Kecamatan Sawan. Anjing yang sudah divaksin diberikan tanda telah divaksin berupa pita berwarna merah sehingga memudahkan dalam pemantauan petugas vaksinasi serta diberikan surat tanda vaksinasi dari dokter hewan. Pencegahan rabies dapat dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan setiap 1 tahun sekali.