Pupuk subsidi adalah pupuk yang harga jualnya ditetapkan pemerintah lebih rendah dari harga pasar karena sebagian biayanya ditanggung (disubsidi) oleh negara. Tujuannya untuk meringankan biaya produksi petani sehingga mereka tetap bisa memperoleh pupuk dengan harga terjangkau dan produksi pertanian tetap terjaga.
Tujuan Program Pupuk Subsidi
1. Meningkatkan produksi pertanian nasional
Membantu petani memperoleh pupuk dengan harga lebih terjangkau sehingga penggunaan pupuk lebih optimal dan hasil panen meningkat.
2. Menjamin ketersediaan pupuk bagi petani kecil
Agar petani yang memiliki lahan terbatas tidak kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga sesuai kemampuan.
3. Menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan
Dengan biaya produksi lebih rendah, harga bahan pangan lebih terkendali di pasaran.
4. Meningkatkan kesejahteraan petani
Mengurangi beban biaya input pertanian sehingga pendapatan petani lebih baik.
5. Mendorong ketahanan pangan nasional
Produksi yang stabil dan berkelanjutan mendukung kemandirian pangan Indonesia.
Manfaat Program Pupuk Subsidi
• Harga lebih terjangkau dibanding pupuk nonsubsidi.
• Pemupukan lebih tepat karena jenis dan dosis pupuk diatur sesuai rekomendasi pemerintah.
• Produktivitas tanaman meningkat sehingga hasil panen lebih tinggi dan berkualitas.
• Pendapatan petani naik karena biaya produksi turun.
• Pemerataan akses pupuk terutama bagi petani kecil dan di daerah terpencil.
• Mendukung keberlanjutan pertanian karena penggunaan pupuk diatur lebih efisien dan sesuai kebutuhan tanaman.
Berdasarkan hal tersebut, program pupuk subsidi dari dirjen prasarana dan sarana pertanian, kementerian pertanian, republic Indonesia dapat diakses melalui mekanisme sistem rdkk atau kepanjangannya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang disusun perencanaannya 1 tahun sebelum digunakan.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh kelompok tani bersama penyuluh pertanian untuk merinci kebutuhan sarana produksi pertanian, terutama pupuk bersubsidi, pada satu musim tanam. RDKK memuat data identitas petani, luas lahan yang diusahakan, jenis komoditas yang ditanam, serta jenis dan jumlah pupuk yang dibutuhkan sesuai rekomendasi teknis. Dokumen ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan alokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
Menindaklanjuti program pupuk subsidi melalui zoom yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka dengan ini petugas penyuluh pertanian yang memegang wilayah binaan dengan didampingi oleh masing masing petugas admin RDKK tingkat kecamatan melaksanakan pengimputan data, termasuk BPP Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pada hari ini Senin, 29 September 2025. Progres pengimputan berjalan secara bertahap setiap harinya sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025 nanti.
Melalui RDKK, pemerintah dapat menjamin bahwa pupuk bersubsidi hanya diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, mengelola lahan dengan luasan tertentu, dan tercatat dalam sistem e-RDKK. Dengan adanya data yang valid dan terintegrasi, kios resmi dan distributor dapat menyiapkan stok pupuk subsidi sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Hal ini mencegah terjadinya kelangkaan pupuk maupun penyalahgunaan distribusi oleh pihak yang tidak berhak.
Program pupuk bersubsidi sendiri bertujuan meringankan beban biaya produksi petani, meningkatkan produktivitas tanaman, dan menjaga stabilitas harga pangan nasional. Kehadiran RDKK membuat program ini berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga manfaat pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani. Dengan demikian, RDKK dan pupuk bersubsidi merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam sistem penyaluran sarana produksi pertanian: RDKK sebagai perencanaan dan basis data, sedangkan pupuk subsidi sebagai bantuan nyata untuk mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.