(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pendataan Petani Tanaman Porang di Ds. Pk. Paruk

Admin distan | 24 Maret 2022 | 86 kali

Kamis, 24 Maret 2022, Petugas Pertanian BPP Seririt melaksanakan pertemuan dengan petani tanaman porang di ruang pertemuan BPP Seririt. Pertemuan dihadiri oleh koordinator BPP Seririt, PPL Ds. Pangkung Paruk dan 3 ketua kelompok hutan (KTH) di Ds. Pangkung Paruk yaitu Bpk. I Nyoman Suwambawa (KTH Wana Lestari), Bpk. Made Suara (KTH Karya Sari) dan Bpk. Made Subadra (KTH Gari Lestari). 

Pertemuan ini dilaksanakan untuk mendata petani tanaman porang di Ds. Pangkung Paruk sehingga dapat mendukung proses kegiatan registrasi kebun atau lahan untuk tanaman porang. 

Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah memahami dan menerapkan GAP

b. telah memahami dan menerapkan penanganan hama terpadu (PHT)

c. telah memahami dan menerapkan SOP

d. telah melakukan pencatatan atau pembukuan


Proses registrasi kebun atau lahan porang dalam kaitan penerapan Good Agricultura Practices (GAP) meliputi tahapan : 

a. permohonan dari petani (perorangan/kelompok),

b. verifikasi oleh Tim Verifikasi Dinas Pertanian Kabupaten/Dinas Pertanian Provinsi,

c. penilaian oleh Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten/Provinsi,

d. hasil penilaian berupa surat keterangan telusur kebun petani (Suket Teki) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi.


Tujuan dari adanya registrasi lahan porang adalah 

a. memastikan bahwa sistem budidaya tanaman porang yang dilakukan dengan baik oleh pemohon.

b. mempermudah proses ketelusuran terhadap penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk tanaman porang

c. mendorong dan mempercepat akses pasar produk tanaman porang

d. meningkatkan mutu dan keamanan pada produk tanaman porang sehingga dapat bersaing dengan pasar luar negeri.