(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Mendukung Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Gula Aren Pedawa

Admin distan | 06 November 2024 | 40 kali

Indikasi Geografi adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik  tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Rabu (06/11)

Tujuan indikasi geografis adalah melindungi produk, menjamin kualitas, mendukung ekonomi lokal, melestarikan tradisi, dan meningkatkan kesadaran konsumen.

Manfaat  Perlindungan  Indikasi  Geografis : Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis; Menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis; Menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen; Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk; Meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik; Reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Indikasi Geografis desa Pedawa, desa Pedawa merupakan daerah dengan penghasil gula aren terbanyak di Kabupaten Buleleng. Gula Aren dari Desa Pedawa yang lebih dikenal dengan sebutan Gula Pedawa, sudah sangat terkenal sebagai salah satu Gula Aren dengan kualitas yang sangat baik. Gula Aren pedawa yang lebih sering disebut Gula Pedawa, berasal dari nira pohon aren yang banyak terdapat di desa tersebut. Proses pembuatan Gula Pedawa tersebut masih dilakukan dengan sangat tradisional, mulai dari proses penyadapan hingga pengolahan masih dilakukan secara manual dengan tingkat kesabaran dan ketelitian yang sangat tinggi. Aren sebagai tanaman perkebunan yang menghasilkan nira sebagai bahan baku utama Gula Pedawa harus tetap terjaga dan lestari keberadaanya.

Terkait rencana pengembangan Desa Wisata Melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Gula Aren Pedawa, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng untuk mendukung mewujudkan upaya tersebut. Melalui Dinas pertanian Kabupaten Buleleng yang secara teknis memiliki sumber daya untuk itu, diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pemdapingan dalam melaksanakan budidaya, serta fasilitasi penyediaan bibit pohon aren yang berkualitas, sehingga pohon penghasil nira sebagai bahan baku Gula Pedawa tetap terjaga kelestariaanya, pengrajin Gula Pedawa tetap dapat berproduksi secara berkelanjutan, dapat memaksimalkan potensi hasil pertanian mereka, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan dan disektor pertanian, serta kemanfaatan pendaftaran HKI IG Gula Pedawa dapat menjadi salah satu solusi dalam membangun ekonomi masyarakat.

Acara Pengembangan Desa Wisata Melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis hari ini, dipimpin oleh bapak Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, didampingi oleh Ketua Tim Kaji UNDIKSHA Singaraja beserta onggota Tim, dihadiri pula oleh Perwakilan Prida Kabupaten Buleleng, Perwakilan Disdagprinkopumkm Kabupaten Buleleng, Perwakilan Dinas Pertanian yang dihadiri oleh JF PMHP Muda, Perwakilan Camat Banjar dan Turut hadir pada acara tersebut Bapak Perbekel Desa Pedawa beserta jajarannya dan dihadiri oleh Petani Aren dan Gula Pedawa Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.