(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAYANAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT).

Admin distan | 17 November 2022 | 67 kali

Kamis, 17 November 2022, Substansi Metode dan Informasi Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada Kelompok Tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga pada hari ini yaitu Kelompok Ternak Tani Surya Makmur, Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririrt.  Kelompok dengan Ketua Ida Komang Ari dan beranggotakan 24 orang dimana kelompok tersebut dikukuhkan pada tanggal 8 Juli 2020.  Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah. Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).