(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Serah Terima Bahan Pengendali OPT Perkebunan

Admin distan | 11 September 2024 | 66 kali


Rabu, 11 September 2024 Bidang PeSerah Terima Bahan Pengendali OPT Perkebunanrkebunan Dinas Pertanian Buleleng melalui POPT Perkebunan melakukan serah terima bahan pengendali untuk pengendalian OPT perkebunan di Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (BPTPHBUN) Provinsi Bali, diserahkan langsung oleh Petugas PSP.

Jenis bahan pengendali yang diterima yaitu insektisida kimia dengan merk dagang Demacide 400 EC. Insektisida ini selanjutnya akan diserahkan kepada Subak Kajanan, Desa Patemon, Seririt sebagai tindak lanjut hasil pengamatan OPT pada tanaman kelapa yang terserang hama ulat kepala hitam. 

Hama ulat kepala hitam yang menyerang tanaman kelapa di Subak Kajanan diidentifikasi sebagai hama yang memiliki nama ilmiah Opisina arenosella. Jika dilihat dari morfologinya, larva ulat ini berwarna coklat kehijauan dengan kepala berwarna hitam dan memiliki garis berwarna coklat di sepanjang tubuhnya.  Hama ulat ini menyerang semua umur tanaman kelapa. Gejala akibat serangan hama ulat ini membuat daun kelapa menjadi kering karena ulat ini memakan lapisan daun. Hasil dari gigitan ulat ini membentuk alur yang terbuat dari serasah dan sutra yang terletak di bawah daun. Gejala khas serangan hama ini yaitu 2-3 daun yang mengering menempel menjadi satu

Cara aplikasi insektisida untuk pengendalian hama ini adalah dengan cara memasukkan cairan insektisida ke dalam batang tanaman kelapa yang telah dilubangi dengan bor. Setiap pohon dilubangi 2-4 lubang dengan kemiringan 45 derajat dan jaraknya 1 meter dari pangkal pohon, kemudian setiap lubang dimasukkan 10ml larutan insektisida dengan dosis 5ml/liter air. 

Karena hama ini dapat menyebabkan kerusakan tanaman kelapa yang parah, maka perlu dilakukan tindakan pengendalian yang cepat dan tepat untuk menekan perkembangannya. Diharapkan setelah dilaksanakan pengendalian dengan bahan pengendali ini dapat juga mencegah penyebaran hama ulat kepala hitam ke tanaman kelapa lainnya.




(Bidang Perkebunan)