Untuk dapat menghasilkan produk hortikultura khusunya buah mangga yang aman
dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan, maka perlu mengacu
kepada ketentuan budidaya yang baik dan benar Good Agriculture Praktices (GAP).
Yang mana dalam GAP mencangkup penerapan teknologi berusaha tani yang ramah lingkungan,
pencegahan penularan Organisme Penggangu Tanaman (OPT), penjagaan kesehatan,
peningkatan kesejahteraan petani dan priinsip penelusuran balik.
Kelompok Tani Mangga di KT. Tirta Giri Suci, Desa Tamblang dan SA. Sari
Pertiwi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, beberapa bulan lalu telah
mengajukan untuk registrasi kebun mangga bagi angota kelompok yang berbudidaya
tanaman mangga. Pengajuan didahului dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan
sebagai persyaratan pengajuan permohonan registrasi kebun. Permohonan
registrasi ditujukan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Pemohon registrasi kebun harus
memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan GAP, SOP, prinsip-prinsip PHT dan
memiliki atau melakukan pencatatan usaha tani atau pembukuan dalam berbudidaya.
Selanjutnya setelah kelengkapan dokumen persyaratan dinyatankan lengkap, akan
dilakukan supervisi dan penilaian oleh Tim Penilai Registarsi Kebun dari Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Perwujudan dari budidaya yang baik dinyatakan dengan pemeberiaan nomor
registrasi. Nomor registrasi ini diberikan kepada pelaku usaha baik petani,
kelompok tani, gapoktan atau asosiasi sebagai penilaian kebun atau lahan usaha.
Nomor Registrasi Kebun Mangga, diberikan kepada kelompok Tani KT. Tirta Giri
Suci, Desa Tamblang dan SA. Sari Pertiwi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan,
karena anggota kelompok tani tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk
mendapatkan sertifikat registrasi kebun tersebut. Penyerahan secara simbolis Sertifikat
dan papan Nomor Registrasi Kebun Mangga pada Tanggal 15 Mei 2023, diberikan
langsung oleh TIM Registrasi Kebun dari Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan
Provinsi Bali, didampingi oleh Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
dan diterima oleh Ketua Kelompok dan perwakilan
dari Anggota Kelompok Tani KT. Tirta Giri Suci, Desa Tamblang dan SA. Sari
Pertiwi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, yang untuk selanjutnya diserahkan
kepada masing-masing anggota kelompok penerima.
Tujuan dari registrasi kebun mangga adalah untuk menyiapkan sistem jaminan
mutu pada produk buah yang dihasilkan, miningkatkan mutu dan keamanan pangan
sehingga produk yang dihasilkan tersebut memiliki daya saing dipasaran dan memudahkan
telusur balik dari mana asal produk tersebut diperoleh dikemudian hari.
(Bidang Hortikultura)