(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Penyerahan Sertifikat dan Papan Nomor Registrasi Kebun Mangga Kepada KT. Tirta Giri Suci, Desa Tamblang dan SA. Sari Pertiwi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan

Admin distan | 15 Mei 2023 | 101 kali

Untuk dapat menghasilkan produk hortikultura khusunya buah mangga yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan, maka perlu mengacu kepada ketentuan budidaya yang baik dan benar Good Agriculture Praktices (GAP). Yang mana dalam GAP mencangkup penerapan teknologi berusaha tani yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme Penggangu Tanaman (OPT), penjagaan kesehatan, peningkatan kesejahteraan petani dan priinsip penelusuran balik.

 

Kelompok Tani Mangga di KT. Tirta Giri Suci, Desa Tamblang dan SA. Sari Pertiwi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, beberapa bulan lalu telah mengajukan untuk registrasi kebun mangga bagi angota kelompok yang berbudidaya tanaman mangga. Pengajuan didahului dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan registrasi kebun. Permohonan registrasi ditujukan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Pemohon registrasi kebun harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan GAP, SOP, prinsip-prinsip PHT dan memiliki atau melakukan pencatatan usaha tani atau pembukuan dalam berbudidaya. Selanjutnya setelah kelengkapan dokumen persyaratan dinyatankan lengkap, akan dilakukan supervisi dan penilaian oleh Tim Penilai Registarsi Kebun dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

 

Perwujudan dari budidaya yang baik dinyatakan dengan pemeberiaan nomor registrasi. Nomor registrasi ini diberikan kepada pelaku usaha baik petani, kelompok tani, gapoktan atau asosiasi sebagai penilaian kebun atau lahan usaha. Nomor Registrasi Kebun Mangga, diberikan kepada kelompok Tani KT. Tirta Giri Suci, Desa Tamblang dan SA. Sari Pertiwi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, karena anggota kelompok tani tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat registrasi kebun tersebut. Penyerahan secara simbolis Sertifikat dan papan Nomor Registrasi Kebun Mangga pada Tanggal 15 Mei 2023, diberikan langsung oleh TIM Registrasi Kebun dari Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, didampingi oleh Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan diterima  oleh Ketua Kelompok dan perwakilan dari Anggota Kelompok Tani KT. Tirta Giri Suci, Desa Tamblang dan SA. Sari Pertiwi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok penerima.

 

Tujuan dari registrasi kebun mangga adalah untuk menyiapkan sistem jaminan mutu pada produk buah yang dihasilkan, miningkatkan mutu dan keamanan pangan sehingga produk yang dihasilkan tersebut memiliki daya saing dipasaran dan memudahkan telusur balik dari mana asal produk tersebut diperoleh dikemudian hari.

 

 (Bidang Hortikultura)