Kegiatan Ubinan merupakan salah satu kegiatan yang
dilakukan oleh PPL untuk mendapatkan informasi tentang produksi pada tanaman
pangan yang akurat dan menggambarkan kondisi terkini. Ubinan adalah luasan pada
pertanaman yang berbentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar yang dipilih
untuk mewakili suatu hamparan pertanaman yang akan diduga produktivitasnya
Pada dasarnya kegiatan ubinan ini dilakukan pada
tanaman padi sawah, padi ladang, jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu dan
ubi jalar. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah menentukan hari yang tepat
untuk pengambilan ubinan dan sampel ubinan yang sudah siap panen (fisiologis
dan umurnya sudah tepat). Hal-hal yang harus di persiapkan secara sederhana
seperti alat ubin, tongkat, timbangan
gantung, wadah sampel dan alat pemotong
Pada Hari Jumat, 27 September 2024 telah dilaksanakan
kegiatan pengambilan ubinan padi di
Subak Anyar Suwug Desa Suwug, Kecamatan Sawan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh
Pertanian Lapangan Desa Suwug,Lemukih dan Petugas POPT Kecamatan Sawan serta pemilik lahan atas nama Mangku Candiasa.
Secara garis besar berikut langkah-langkah dalam
pengambilan ubinan yaitu :
1. Menentukan
petak lahan yang akan dilakukan ubinan.titik berbentuk petak atau bujur sangkar
per hektar lahan tanaman.
2. Memberikan
tanda pada hasil pengukuran.
3. Menghitung
jumlah rumpun atau batang didalam hasil pengukuran
4. Mengambil
sampel ubinan dengan alat pemotong.
5. Memisahkan
sampel dari daun, dahan, tanah, dll.
6. Menimbang
hasil ubinan.
Pengambilan ubinan dilakukan dengan mengambil sampel
tanaman padi dengan ukuran blok 2,5m x 2,5m dengan menggunakan alat ubinan
varietas yang ditanam adalah Inpari 32 dengan Provitas mencapai 54,62 Kw GKP
Pengambilan ubinan jadi tolak ukur keberhasilan dalam melakukan usaha tani. Peningkatan hasil ubinan menunjukkan adanya dampak penerapan teknologi yang telah di laksanakan. Sehingga dapat dilakukan kegiatan evaluasi bersama untuk perbaikan usahatani yang akan datang.
(BPP SAWAN)