Mendengar berita terkait Penyakit Rabies, di mata masyarakat masih tetap menjadi penyakit yang mengerikan sehingga begitu takutnya pasca digigit anjing berusaha ingin mendapatkan penanganan segera, disisi lain masih banyak ada yang abai (meboya, bhs. Bali) sehingga tidak sedikit juga yang menjadi korban keganasan dari penyakit Rabies tersebut.
Kita mesti selalu dan selalu diingatkan untuk tetap waspada, bahwa penyakit rabies itu masih ada di Bali ini secara umum dan khususnya di Buleleng. (15/06)
Pemerintah kabupaten Buleleng baik melalui Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian serta mitra kerja seperti PMD, Dinas Kebudayaan dan steakholder lainnya, sudah berupaya saling bahu membahu bagaimana penyakit Rabies di Buleleng bisa ditekan bahkan dihilangkan, mulai dari pembentukan Perdes, Perarem, Tisira sebenarnya semua bertujuan untuk bagaimana kita bisa terlindung dari bahaya penyakit Rabies ini, apabila semua bisa berjalan dan berfungsi niscaya kita akan cepat bisa kendalikan.
Dengan issu yang berkembang dimasyarakat semua tempat pelayanan kesehatan hewan banyak dikunjungi warga masyarakat dengan membawa hewan kesayangannya untuk mendapatkan VAR, semoga tidak cukupsampai disitu saja, masyarakat rutin memberikan var hewan peliharaannya, merawat anjing nya dengan baik, tidak meliarkan, tidak memungut anjing sembarangan, seperti hari ini masyarakatyang datang ke tempat pelayanan kesehatan hewan selalu diberikan KIE bagaimana bahaya penyakit Rabies, tanda tanda hewan yang terjangkit penyakit rabies, kata kunci menghindari Penyakit Rabies Hindari Gigitan hewan pembawa rabies, dengan cara apa? Jangan mengganggu anjing yang sedang tidur, jangan mengganggu anjing yang sedang makan, jangan memprovokasi anjing, jangan berlebihan bermain dengan anjing karena kita tidak tahu mood anjing tersebut. Apabila terjadi gigitan segera cuci luka dengan air mengalir selama lk 15 menit, segera bawa ke faskes untuk mendapat penanganan aesuai SOP, jangan lupa melaporkan anjing yang menggigit kepada drh setempat untuk dapat dilakukan observasi dan tindak lain sesuai SOP.
Jika anda sayang dengan anjing, jangan dilepas liarkan.
(Bidang PKH)