Senin, 26 Agustus 2024 Bidang Perkebunan melaksanakan kegiatan pendataan STDB kopi di Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim STDB Buleleng yang terdiri dari PP-Ahli Muda, POPT dan Staf Bidang Perkebunan, PPL Wilbin Tambakan dan POPT Kecamatan Kubutambahan.
Pendataan kali ini menyasar anggota Subak Abian Budi Merti dan Subak Abian Sari Merta. Pendataan dilaksanakan menggunakan pendekatan sensus dengan cara mendata identitas pekebun, keterangan kebun dan keterangan kelembagaan tani sesuai dengan yang tertera pada formulir pendataan. Pendataan tidak hanya dilakukan dengan mengumpulkan petani di Balai Subak, tetapi juga dengan metode jemput bola ke masing-masing rumah petani/penggarap.
Adapun pendataan pekebun dilakukan pada pekebun yang memiliki status pengusahaan lahan antara lain seperti:
- Sertifikat Hak Milik (SHM);
- Girik/Surat Kepemilikan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)/Hak Pengelolaan;
- Tanah ulayat/adat; atau
- Pengusahaan legalitas lahan lainnya.
Berdasarkan pendataan di dua Subak Abian tersebut, hari ini diperoleh 40 formulir yang telah diisi lengkap dengan informasi yang dibutuhkan. Hasil pendataan kemudian diunggah pada sistem informasi database pekebun rakyat (e-STDB).
Seluruh data yang telah terinput dalam sistem dipastikan kembali kesesuaiannya untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap pemetaan untuk menghasilkan data geospasial dalam format digital.
(Bidang Perkebunan)