Penyakit rabies masih menghantui masyarakat kecamatan Gerokgak,khususnya di Desa Penyabangan. Penyakit rabies merupakan penyakit zoonosis yaitu penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Penularan penyakit tersebut melalui gigitan dari Hewan Penular Rabies( anjing,kucing dan kera).
Kegiatan vaksinasi rabies dilakukan dengan dua metode yaitu aktif servis dan pasif servis. pelayanan aktif servis dilakukan dengan mengunjungi rumah2 warga yg memiliki Hewan Penular Rabies untuk dilakukan vaksinasi. Sedangkan Pasof Servis pemilik hewan yang datang ke lokasi vaksinasi, seperti BPP Gerokgak.
Pelayanan Aktif Servis viasanya dilakukan di daerah zona merah rabies atau daerah yang terdapat kasus hewan positif rabies.
Pada Kamis, 18 Juli 2024 telah dilakukan vaksinasi rabies aktif servis di desa Penyabangan. kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim dokter hewan kecamatan gerokgak yang di dampingi oleh Penyuluh Pertanian desa Penyabangan, Tisira desa Penyabangan dan mahasiswa KKN dari Universitas Udayana.
Sebelum kegiatan dimulai, dilakukan koordinasi oleh dokter hewan dengan Perbekel Desa Adat Penyabangan.
Hasil dari kegiatan vaksinasi yang dilakukan adalah sebanyak 121 ekor anjing dan 17 ekor kucing telah divaksinasi rabies. hewan yg telah divaksinasi rabies diberikan kalung penanda dan kartu vaksinasi sebagai bukti hewan tersebut sudah divaksin.
dokter hewan juga menghimbau ke pada masyarakat agar secara rutin melakukan vaksinasi rabies kepada hewannya untuk mencegah tertular rabies. selain itu, anjing sebaiknya tidak dilepas liarkan untuk mencegah resiko penularan ataupun gigitan pada manusia.
BPP Gerokgak