Berdasarkan Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor : 300/1070/VII/Sat Pol PP/2024, tanggal 19 Juli 2024, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bersama dengan Kepala Bidang Penegakan Hukum Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Buleleng, Kasi Trantib Polisi Pamong Praja Kecamatan Sukasada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Petugas Unit Pembinaan Perlindungan Tanaman Kecamatan Sukasada, Penyuluh Pertanian Ahli Muda Dinas Pertanian dan Kepala Banjar Dinas Ampanan melaksanakan tindak lanjut ke lokasi penyulingan daun cengkeh yang berlokasi di Banjar Dinas Ampanan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada pada hari Rabu, 24 Juli 2024.
Pada saat pelaksanaan kegiatan, pemilik penyulingan a.n. Komang Mara tidak berada di tempat dan diterima oleh ibu pemilik yang bernama Nengah Dening menyampaikan bahwa kegiatan penyulingan daun cengkeh baru beberapa bulan beroperasi. Selanjutnya pemilik penyulingan a.n. Komang Mara akan diminta keterangannya oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Polisi Pamong Praja terkait dengan kegiatan usaha penyulingan daun cengkeh di Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan penjelasan yang sampaikan oleh karyawan penyulingan dan pengamatan di lapangan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pencemaran asap dari kegiatan penyulingan masih ke luar di sekitar lingkungan tanaman cengkeh di sekitarnya sehingga perlu menambah ketinggian cerobong asap alat penyulingan daun cengkeh. Penanganan limbah cair hasil penyulingan perlu di buatkan tempat khusus sehingga tidak di buang langsung ke parit.
Selain itu, hasil pengamatan di lapangan terkait tanaman cengkeh yang mati sebanyak 1 pohon dan beberapa yang kurang sehat perlu dilaksanakan pengamatan lebih lanjut bersama Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Bidang Perkebunan dan Kecamatan untuk memastikan tanaman cengkeh yang mati karena serangan jamur akar putih, penggerek batang cengkeh atau karena aktifitas kegiatan penyulingan daun cengkeh.
Perlu kajian yang lebih mendalam terkait dengan dampak dari pengaruh pengambilan daun cengkeh dan serangan jamur akar putih (Rigidoporus sp.) pada tanaman cengkeh, prosentase pengambilan daun cengkeh yang bisa diambil untuk di suling serta upaya penyeimbang dari petani cengkeh untuk memenuhi kebutuhan bahan organik melalui pemupukan seperti aplikasi pupuk Trichoderma sehingga tanaman cengkeh bisa terhindar dari serangan penyakit jamur akar putih.
(Bidang Perkebunan)