Guna mencegah penyebaran kasus rabies petugas vaksinasi pada hari Senin, 21 Oktober 2024 melakukan pelayanan vaksinasi rabies bagi masyarakat yang datang membawa anjingnya ke Puskeswan Sawan. Adapun masyarakat yang datang atas nama Nengah Sumanti dari Desa Bungkulan. Pelayanan vaksinasi rabies dilakukan setiap hari kerja yaitu Senin-Kamis dari pukul 07.30-16.00 dan hari Jumat dari pukul 07.00-13.00.
Bagi masyarakat yang berasa di Kecamatan Sawan agar dapat membawa anjingnya ke kantor BPP Sawan untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi rabies secara gratis. Setelah divaksin HPR diberikan kalung sebagai tanda sudah tervaksin, lalu dicatat identitas pemilik dan HPRnya dalam buku vaksinasi agar pemilih hewan ingat kapan waktu melakukan vaksinasi berikutnya.
Dengan dilakukannya kegiatan pelayanan vaksinasi rabies ini diharapapkan dapat mencegah penyebaran kasus positif rabies pada manusia melalui gigitan Hewan Penular Rabies (HPR ) anjing dan kucing.
(BPP SAWAN)