Kamis, 1 Desember 2022
telah dilaksanakan penyisiran vaksinasi rabies dan edukasi rabies yang
dilaksanakan oleh E-Tim “Buldog” di Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan.
Tim Rabies Kecamatan Kubutambahan menyiapkan 500 dosis untuk diberikan ke HPR
pada Desa Kubutambahan. Adapun vaksinasi yang dilangsungkan di Desa
Kubutambahan hari ini telah diberikan sebanyak 115 dosis. Secara total
pelaksanaan vaksinasi yang telah berlangsung sejak Senin, 28 November 2022
telah berhasil diberikan sebanyak dosis 376 ( 376 ekor) hingga hari ini.
Vaksinasi ini bertujuan
untuk mengendalikan populasi hewan liar terutama anjing, serta dalam upaya
menekan penularan penyakit rabies di Kecamatan Gerokgak, khususnya di Desa
Kubutambahan. Pelaksanaan vaksinasi rabies akan dilakukan bertahap dengan
menyisir desa lain di Kecamatan Kubutambahan.
Rabies adalah infeksi
virus akut yang menyerang sistem saraf mamalia termasuk manusia dengan
mortalitas dapat mencapai 100%. Penyebabnya adalah virus rabies yang termasuk Lyssavirus.
Rabies tergolong kedalam penyakit zoonosis yang dapat menular melalui
luka gigitan hewan yang terjangkit rabies seperti anjing, kucing, kera, sigung,
serigala dan kelelawar.
Edukasi diberikan secara verbal
kepada pemilik HPR dan masyarakat umum mengenai upaya pencegahan rabies dan
upaya yang dilakukan ketika terkena gigitan. Pelaksanaan vaksinasi rabies
diharapkan dapat meminimalisir terjadi penularan rabies serta memberikan
edukasi bagi masyarakat terhadap bahaya rabies. Masyarakat dianjurkan apabila
ada informasi hewan peliharaan yang terindikasi bergejala rabies, maka wajib
melapor ke Poskeswan masing-masing kecamatan atau melalui Dinas Pertanian, agar
dapat segera melakukan penangkapan atau eliminasi hewan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.