(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DARI APBDesa TAHUN 2025 DI KANTOR CAMAT BUSUNGBIU

Admin distan | 10 Maret 2025 | 22 kali

APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Program Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayaan desa. Secara lebih rinci, tujuan dari adanya program Dana Desa meliputi:

Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup Masyarakat Desa

Memenuhi kebutuhan dasar, seperti akses air bersih, sanitasi, dan layanan kesehatan.

Meningkatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas umum lainnya.

Mendorong Pembangunan Infrastruktur Desa

Membangun jalan desa, jembatan, irigasi, dan fasilitas pendukung pertanian.

Mengembangkan sarana dan prasarana ekonomi desa, seperti pasar desa atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Meningkatkan Perekonomian dan Kemandirian Desa

Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal melalui usaha kecil, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antarwilayah

Menciptakan lapangan kerja di desa melalui program padat karya tunai.

Memberikan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa.

Mendorong penggunaan anggaran desa secara transparan dan bertanggung jawab.

Program Dana Desa ini diharapkan dapat mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan dan mengurangi ketimpangan antara desa dan kota.

Pada hari ini,Senin 10 Maret 2025 telah dilaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan program ketahanan pangan dari APBDesa Tahun anggaran 2025. Kegiatan rapat dihadiri oleh seluruh kepala desa, BPD masing-masing desa, Para direktur Bumdesa masing masing Desa dan para petugas pendamping desa se-Kecamatan Busungbiu. Hadir pula perwakilan Dinas Pemerdayaan Desa Kabupaten Buleleng, Bapak kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng yang diwakilkan oleh Bapak Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Perwakilan dari Kantor BPP Kecamatan Busungbiu. Kegiatan rapat difasilitasi oleh bapak Camat Busungbiu. Topik utama dalam rapat perihal petunjuk operasional atas focus penggunaan dana desa tahun 2025. 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan petunjuk operasional untuk fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa alokasi Dana Desa sejalan dengan prioritas nasional dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Tujuan Utama Permendes Nomor 2 Tahun 2024:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Alokasi maksimal 15% Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem. 

2. Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Pendanaan untuk program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pengembangan desa ramah lingkungan. 

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan: Fokus pada penurunan angka stunting dan penanggulangan penyakit menular seperti TBC melalui peningkatan layanan kesehatan di desa. 

4. Ketahanan Pangan: Minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan di desa. 

5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Pendanaan untuk program yang meningkatkan potensi ekonomi lokal dan keunggulan kompetitif desa. 

Dengan adanya Permendes ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih terarah dalam menggunakan Dana Desa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Harapan lainnya, petugas penyuluh pertanian di setiap wilayah binaan dihimbau mampu memberikan penjelasan dan rekomendasi jenis usaha maupun kegiatan yang bisa direkomendasikan kepada pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa sesuai dengan potensi wilayah masing-masing