(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PEMANFAATAN LAHAN PERKANTORAN

Admin distan | 07 November 2019 | 1181 kali

 

 

Oleh : Ir. IGusti Ayu Maya Kurnia, M.Si

PP Madya pada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng

 

Pertanaman di lingkup perkantoran bisa berupa pertanaman di lahan, polybag, pot, aquaponik, atau vertikultur yang disesuaikan dengan luas area dan karakteristik tanah. Pertanaman dimaksud sebagai tujuan untuk pemanfaatan lahan perkantoran, contohnya melalui kegiatan OPAL (Obor Pangan Lestari). OPAL ditata sedemikian rupa dengan memperhatikan nilai estetika sehingga diperoleh lingkungan perkantoran yang nyaman dan asri. Kemudian yang terakhir adalah komponen budidaya ternak jika lahan dan lingkungan memang memungkinkan, termasuk di dalamnya pengadaan ternak dan pendukungnya. Latar belakang kegiatan OPAL adalah mengingat Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 60 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Dalam hal penganekaragaman konsumsi pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana dalam Pasal 26 mengamanatkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan. Untuk mendukung percepatan penganekaragaman konsumsi pangan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan inilah dilaksanakan kegiatan Obor Pangan Lestari (OPAL) sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Selanjutnya OPAL diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor  10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari.  Implementasi program dialokasikan terutama kepada komponen pembibitan. Diantaranya adalah penyediaan bibit dan penyediaan bahan pendukung yang diperlukan oleh pembibitan. Berikutnya adalah komponen pertanaman. Fokus dari komponen ini berada di lingkup perkantoran dengan mengembangkan berbagai komoditas tanaman sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral secara seimbang.  OPAL sendiri adalah upaya promosi pemerintah terhadap beragam pangan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi.  Tujuan diadakannya OPAL tidak lain adalah untuk memanfaatkan lahan perkantoran sebagai media penyediaan pangan dan gizi sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam memanfaatkan pekarangannya. Dengan adanya OPAL pemerintah berharap masyarakat dapat mereplikasi OPAL sebagai contoh agar dapat memanfaatkan pekarangan masing-masing dengan baik sebagai sumber pangan dan gizi masyarakat itu sendiri. OPAL dilaksanakan mulai dari pemanfaatan lahan di sekitar area perkantoran lingkup Kementerian Pertanian dan Dinas Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau pangan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman pangan, hortikultura dan ternak unggas sebagai sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Selanjutnya OPAL akan terus dikembangkan menjadi gerakan nasional dalam pemanfaatan lahan pekarangan oleh masyarakat luas sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Pendekatan OPAL dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) dan pemanfaatan sumberdaya lokal (local wisdom) Komponen OPAL meliputi: (1) Perbibitan dan (2) Pertanaman. Dalam kegiatan perbibitan harus melaksanakan kegiatan perbibitan yang meliputi penyediaan bibit dan bahan pendukung lainnya. Perbibitan dilakukan dalam rangka keberlanjutan OPAL dan pengembangannya di masyarakat. Kegiatan perbibitan meliputi penyediaan bibit penyediaan bahan pendukung yang diperlukan untuk perbibitan. Pertanaman pada area perkantoran dikembangkan berbagai komoditas sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Jenis tanaman yang ditanam harus beragam dan berimbang kandungan gizinya. Pemanfaatan area perkantoran ditata dengan memperhatikan estetika agar diperoleh lingkungan perkantoran yang asri dan nyaman. Pertanaman di area perkantoran dapat meliputi: pertanaman di lahan, polybag, pot, aquaponik, hidroponik, atau vertikultur. Pelaksanaannya disesuaikan dengan area yang tersedia, baik luasan maupun karakteristik tanah. (3). Budidaya Ternak dilaksanakan jika lahan dan lingkungan memungkinkan dapat dilaksanakan kegiatan budidaya ternak yang meliputi: pengadaan ternak unggas dan bahan pendukungnya. Budidaya ternak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan sumber protein hewani.

Diharapkan OPAL tak hanya menjaga  ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga, tapi juga dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat. Kalau disinergikan dengan lembaga atau kementerian lainnya, OPAL bisa dimanfaatkan untuk penuntasan daerah rentan rawan pangan. Program OPAL sangat berperan untuk perbaikan gizi keluarga, menambah ekonomi keluarga dan penyedia  bahan baku pangan, nantinya diharapkan bisa berkelanjutan.

https://docplayer.info/135213797-Obor-pangan-lestari-kementerian-pertanian-republik-indonesia-panduan-obor-pangan-lestari-opal.html