Latar Belakang
Dalam rangka memulihkan kesuburan lahan pertanian yang menurun sebagai akibat penggunaan pupuk an-organik yang intensif dalam kurun waktu lama sejak tahun 1960an dan mendukung pembangunan pertanian yang ramah lingkungan , Pemerintah Provinsi Bali menggalakan penggunaan pupuk organik kepada kelompok tani / Subak. Upaya ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013 melalui program subsidi Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan dilakukan dengan mensubsidi pupuk organik yang diproduksi produsen lokal yaitu oleh Gapoktan Simantri/Kelompoktani ternak. Untuk Gapotktan Simantri telah ditumbuhkan sejak tahun 2009 dan s/d Tahun 2017 berjumlah 703 kelompok dengan populasi ternak sapi ± 14.060 ekor ( rata-rata 20 ekor/kelompok ) dan perkiraan kotoran hewan (kohe) yang dihasilkan mencapai ± 70 ton perhari. Harga pupuk organik produksi Gapoktan di pasaran berkisar antara Rp.950,- s/d Rp.1000,-/kg.
Dana Subsidi
Dana subsidi pupuk organik Pemerintah Provinsi Bali TA. 2018 dialokasikan pada DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali senilai Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). Dana tersebut dipergunakan untuk mensubsidi produsen pupuk organik untuk memproduksi pupuk. Setiap 1kg pupuk yang diproduksi disubsidi Rp.800,-/kg, sehingga pupuk organik yang dihasilkan tersebut dijual ke kelompok tani/Subak menjadi lebih murah senilai subsidi. Dosis pemupukan direkomendasikan 500kg/ha, sehingga volume pupuk yang dapat disubsidi sebanyak 12.500 ton mencakup luas lahan 25.000 hektar.
Tujuan
Sasaran
-Budi/PSP-