(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENTINGNYA PENGECEKAN MUTU BENIH BANTUAN PEMERINTAH

Admin distan | 14 November 2024 | 469 kali

Oleh : IGUSTI AYU MAYA KURNIA/Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleg

Prosedur pengecekan mutu benih telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 992 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Peredaran Benih Tanaman Pangan. Dalam Kepmentan tersebut pengecekan mutu benih dilakukan dalam rangka pengawasan peredaran benih. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah baru diterbitkan pada Tahun 2020 melalui Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 96/HK.310/C/04/2020, sebagai tindakan perbaikan dan mitigasi risiko untuk ketiksesuaian mutu benih bantuan pemerintah yang diterima petani. Prosedur pengecekan mutu benih bantuan pemerintah ini agak sedikit berbeda dengan pengecekan mutu benih untuk pengawasan peredaran benih yang diatur dalam Kepmentan 992 Tahun 2018. Sesuai dengan peraturan tersebut, kegiatan pengawasan peredaran benih dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam peredaran benih. Kegiatan pengawasan peredaran benih dilaksanakan dengan cara :


(1). melakukan monitoring peredaran benih untuk mengetahui volume benih yang beredar,

(2). melakukan pengecekan mutu untuk mengetahui kesesuaian mutu benih yang beredar dengan standar mutu yang dipersyaratkan, dan

(3). pelabelan ulang untuk lot benih yang mendekati habis masa edarnya (kadaluarsa). Yang dimaksud beredar di sini adalah benih yang berada di gudang/tempat penyimpanan distributor dan kios pedagang benih atau yang biasa disebut pengedar benih. Sedangkan SOP Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah disusun sebagai acuan dalam pengecekan mutu benih bantuan pemerintah untuk mengetahui kesesuaian benih bantuan yang diterima petani dengan standar mutu benih, terutama untuk benih yang berasal dari luar provinsi. Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah yang berlaku sekarang mengacu pada Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Nomor 147/HK.310/C/7/2022 Tanggal 27 Juli 2022.


SOP Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah sesuai Kepdirjen 147/2022 merupakan perubahan dari Kepdirjen Nomor 50/HK.310/C/2/2021 tentang perubahan atas lampiran Kepdirjen 96/HK.310/C/04/2020. Hal ini berarti SOP Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan yang pertama terkait dengan diijinkannya penyaluran benih selama proses pengujian mutu benih bantuan untuk pemulihan bencana dan yang mendesak waktu tanam. Perubahan kedua dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan benih khususnya benih kedelai dengan diperkenankanya tidak dilakukan pengecekan mutu benih di laboratorium untuk lot benih yang nilai daya berkecambah (DB) di sertifikat lebih dari atau sama dengan 80%   dan masa edar benih masih > 1 bulan dan penerapan uji RE yang lebih cepat sebagai pengganti uji DB. Meskipun dalam SOP 147/2022 ada pengecualian uji laboratorium untuk benih kedelai lebih dari atau sama dengan 80% dan masa edar benih masih >1 bulan, tetapi apabila pada saat pemeriksaan dokumen dan fisik terdapat hal mencurigakan seperti ada kemasan yang sobek/bocor, data hasil scan QR code tidak sama dengan yang tertera di label atau terdapat dokumen yang meragukan, maka meskipun memenuhi syarat untuk pengecualian dari uji laboratorium, PBT dapat melakukan pengambilan contoh dan mengajukan pengujian di laboratorium untuk lot tersebut.  Dalam hal ini, penyedia benih tidak boleh menolak tindakan Pengawas Benih Tanaman tersebut. Pengawas Benih Tanaman dalam melaksanakan pengecekan mutu benih di lapangan harus memahami tujuan pengecekan mutu dan jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan sehingga akan tepat dalam menentukan prosedur mana yang akan digunakan. Hasil uji ulang dari Balai Besar PPMBTPH merupakan hasil final yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen bantuan benih untuk dasar pengambilan keputusan pembayaran kontrak. Semakin sedikit uji arbitrase yang dilakukan menunjukkan semakin baik kemampuan penyedia dalam mempertahankan mutu benih selama transportasi dan menunjukkan kompetensi laboratorium yang relatif sama.



https://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/Informasi_Publik