Oleh : IGUSTI AYU MAYA KURNIA/Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleg
Prosedur pengecekan mutu benih telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 992 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Peredaran Benih Tanaman Pangan. Dalam Kepmentan tersebut pengecekan mutu benih dilakukan dalam rangka pengawasan peredaran benih. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah baru diterbitkan pada Tahun 2020 melalui Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 96/HK.310/C/04/2020, sebagai tindakan perbaikan dan mitigasi risiko untuk ketiksesuaian mutu benih bantuan pemerintah yang diterima petani. Prosedur pengecekan mutu benih bantuan pemerintah ini agak sedikit berbeda dengan pengecekan mutu benih untuk pengawasan peredaran benih yang diatur dalam Kepmentan 992 Tahun 2018. Sesuai dengan peraturan tersebut, kegiatan pengawasan peredaran benih dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam peredaran benih. Kegiatan pengawasan peredaran benih dilaksanakan dengan cara :
(1). melakukan monitoring
peredaran benih untuk mengetahui volume benih yang beredar,
(2). melakukan pengecekan mutu untuk mengetahui kesesuaian mutu benih yang beredar dengan standar mutu yang dipersyaratkan, dan
(3). pelabelan ulang untuk lot benih yang mendekati habis masa edarnya (kadaluarsa). Yang dimaksud beredar di sini adalah benih yang berada di gudang/tempat penyimpanan distributor dan kios pedagang benih atau yang biasa disebut pengedar benih. Sedangkan SOP Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah disusun sebagai acuan dalam pengecekan mutu benih bantuan pemerintah untuk mengetahui kesesuaian benih bantuan yang diterima petani dengan standar mutu benih, terutama untuk benih yang berasal dari luar provinsi. Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah yang berlaku sekarang mengacu pada Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Nomor 147/HK.310/C/7/2022 Tanggal 27 Juli 2022.
SOP Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah
sesuai Kepdirjen 147/2022 merupakan perubahan dari Kepdirjen Nomor
50/HK.310/C/2/2021 tentang perubahan atas lampiran Kepdirjen
96/HK.310/C/04/2020. Hal ini berarti SOP Pengecekan Mutu Benih Bantuan
Pemerintah telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan yang pertama terkait
dengan diijinkannya penyaluran benih selama proses pengujian mutu benih bantuan
untuk pemulihan bencana dan yang mendesak waktu tanam. Perubahan kedua
dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan benih khususnya benih kedelai
dengan diperkenankanya tidak dilakukan pengecekan mutu benih di laboratorium
untuk lot benih yang nilai daya berkecambah (DB) di sertifikat lebih dari atau
sama dengan 80% dan masa edar benih
masih > 1 bulan dan penerapan uji RE yang lebih cepat sebagai pengganti uji
DB. Meskipun dalam SOP 147/2022 ada pengecualian uji laboratorium untuk
benih kedelai lebih dari atau sama dengan 80% dan masa edar benih masih
>1 bulan, tetapi apabila pada saat pemeriksaan dokumen dan fisik terdapat
hal mencurigakan seperti ada kemasan yang sobek/bocor, data hasil scan QR code
tidak sama dengan yang tertera di label atau terdapat dokumen yang meragukan,
maka meskipun memenuhi syarat untuk pengecualian dari uji laboratorium, PBT
dapat melakukan pengambilan contoh dan mengajukan pengujian di laboratorium
untuk lot tersebut. Dalam hal ini,
penyedia benih tidak boleh menolak tindakan Pengawas Benih Tanaman tersebut. Pengawas
Benih Tanaman dalam melaksanakan pengecekan mutu benih di lapangan harus
memahami tujuan pengecekan mutu dan jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan
sehingga akan tepat dalam menentukan prosedur mana yang akan digunakan. Hasil uji
ulang dari Balai Besar PPMBTPH merupakan hasil final yang digunakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen bantuan benih untuk dasar pengambilan keputusan
pembayaran kontrak. Semakin sedikit uji arbitrase yang dilakukan menunjukkan
semakin baik kemampuan penyedia dalam mempertahankan mutu benih selama
transportasi dan menunjukkan kompetensi laboratorium yang relatif sama.
https://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/Informasi_Publik