(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani

Admin distan | 05 Januari 2021 | 13051 kali

Pemberdayaan petani dan keluarganya melalui penyelenggaraan Penyuluhan pertanian tidak mungkin dilaksanakan dengan pendekatan individual, karena jumlah dan sebaran petani sangat besar dan luas serta terbatasnya sumberdaya penyuluhan. Dengan kondisi demikian, penyuluhan pertanian harus dilakukan melalui pendekatan kelompok.  Pendekatan ini akan mendorong petani membentuk kelembagaan tani yang kuat agar dapat membangun sinergi antar petani, baik dalam proses belajar dan kerjasama maupun sebagai unit produksi yang merupakan bagian dari usahataninya. Penumbuhan dan pembinaan kelompoktani yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Salah satu upaya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah melakukan penilaian kemampuan kelompoktani sesuai klasifikasi kelompoktani.

Keluaran yang diharapkan dari penilaian kemampuan kelompoktani, adalah sebagai berikut:1. Tersedianya acuan bagi penyuluh untuk menyiapkan bahan penyusunan materi dan metode penyuluhan pertanian yang disesuaikan dengan klasifikasi kelompoktani;2. Diketahuinya tingkat kemampuan kelompoktani sehingga dapat ditetapkan klasifikasi kelompoktani;3. Tersedianya bahan pertimbangan bagi penyelenggara penyuluhan untuk merumuskan,   menyusun, mengalokasikan program dan kegiatan pembangunan pertanian;4. Tersedianya bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam peningkatan jejaring kerjasama/kemitraan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kelembagaan petani;5. Tersedianya bahan pertimbangan untuk menetapkan pemberian penghargaan kepada kelompok tani yang berprestasi.

Penilaian kemampuan kelompoktani dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi : perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan, pengembangan kepemimpinan kelompok tani.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka klasifikasi kemampuan kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
A. Kemampuan merencanakan, meliputi kegiatan:

1. Kelas Belajar       

- Merencanakan kebutuhan belajar;       

- Merencanakan pertemuan/musyawarah.   

2. Wahana Kerjasama     

- Merencanakan pemanfaatan sumberdaya (pelaksanaan rekomendasi teknologi);       

- Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan.   

3. Unit Produksi       

- Merencanakan definitif kelompok tani (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)  dan rencana kegiatan kelompok lainnya;       

- Merencanakan kegiatan usaha (usahatani berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok,  produk sesuai permintaan pasar, pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa.

B. Kemampuan mengorganisasikan, meliputi kegiatan:   

1. Kelas Belajar       - Menumbuhkembangkan kedisiplinan kelompok;       - Menumbuhkan kemauan/motivasi belajar anggota;    2. Wahana Kerjasama       - Mengembangkan aturan organisasi kelompok tani    3. Unit Produksi       - Mengorganisasikan pembagian  tugas anggota dan pengurus kelompok tani
C. Kemampuan melaksanakan, meliputi kegiatan:     1. Kelas belajar        - Melaksanakan proses pembelajaran secara kondusif;        - Melaksanakan pertemuan dengan tertib.     

2. Wahana Kerjasama        - Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa pertanian;        - Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;        - Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;        - Melaksanakan pembagian tugas;        - Menerapkan kedisiplinan kelompok secara taat azas;        - Melaksanakan dan mentaati kesepakatan anggota;        - Melaksanakan  dan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku;        - Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan kegiatan kelompok.     

3. Unit Produksi       

- Memanfaatkan pelaksanaan sumberdaya secara optimal       

- Melaksanakan RDK dan RDKK;       

- Melaksanakan kegiatan usahatani bersama;       

- Melaksanakan penerapan teknologi;        -

Melaksanakan  pemupukan  dan  penguatan  modal usahatani;       

- Melaksanakan pengembangan fasilitas dan sarana kerja;       

- Melaksanakan dan mempertahankan kesinambungan produktivitas.

4. Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan, meliputi kegiatan:       

- Mengevaluasi kegiatan perencanaan;       

- Mengevaluasi kinerja organisasi/kelembagaan;       

- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelompoktani;       

- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.

5. Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, meliputi kegiatan:   

1. Kelas Belajar       

- Mengembangkan keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompoktani       

- Mengembangkan kader-kader pemimpin;       

- Meningkatkan kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiba.     

2. Wahana Kerjasama       

- Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan organisasi;

- Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan usahatani.     3. Unit Produksi     - Mengembangkan usaha kelompok; - Mengembangkan hubungan kerjasama dengan mitra usaha. Adapun Tahapan Penyelenggaraan Penilaian yaitu :

1. Perencanaan   

a. Apresiasi dan sosialisasi instrumen kepada penyelenggara dan pelaksana penyuluhan di tingkat desa;   

b. Penyusunan dan penetapan jadwal penilaian dan pelaporan   

c. Penetapan metodologi penilaian yang meliputi pengamatan kemampuan kelompoktani, pengisian instrumen dan wawancara/diskusi;         

d. Penyiapan organisasi penyelenggaraan penilaian.


2. Pengorganisasian   Organisasi penyelenggaraan penilaian disusun dalam bentuk tim di semua tingkatan administrasi penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian. Untuk penilaian tingkat desa diketuai oleh penyuluh pertanian setempat. Tugas tim penilai tingkat desa/kelurahan melakukan penilaian kemampuan kelompok berdasarkan kemampuan sesuai dengan jumlah kelompoktani yang ada di wilayah kerja dan hasil penilaian disampaikan ke tim pelaksana penilaian tingkat kecamatan.


3. Pelaksanaan Pelaksanaan penilaian kelompok tani tingkat desa tahun 2019 dilakukan pada bulan November tahun 2019 dengan urutan kegiatan sebagai berikut :

a. Pengumpulan data    

- Data diperoleh dari anggota dan pegurus kelompoktani       

- Pengumpulan data dilakukan dengan cara Pengamatan (Observasi), wawancara, dan angket.   

b. Pengolahan dan Analisis Data    Sebelum dilakukan pengolahan data maka dilakukan dulu verifikasi berdasarkan klasifikasi. Analisis data dilakukan berdasarkan instrumen penilaian kemampuan kelompok tani yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelas kelompok tani.    Nilai kemampuan kelompoktani berdasarkan hasil klasifikasi sebagai berikut: kelas pemula dengan nilai 0-250;  kelas lanjut dengan nilai 251-500; kelas madya dengan nilai 501-750;  kelas utama dengan nilai 751-1000.


Pelaporan penilaian kemampuan kelompoktani merupakan media pertanggungjawaban yang memberikan informasi tentang perkembangan kelompoktani di setiap tingkatan lembaga penyelenggara dan pelaksana penyuluhan. Laporan hasil penilaian menjadi umpan balik penyelenggara untuk perbaikan dan penyempurnaan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan di masa akan datang.