(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PRINSIP “6 TEPAT” DALAM PENGGUNAAN PESTISIDA UNTUK MENJAMIN EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN PANGAN SERTA LINGKUNGAN

Admin distan | 21 Mei 2025 | 229 kali

 

Oleh: Pande Made Giopany, S.P.

(POPT – Ahli Pertama BPP Kecamatan Sukasada)

 

Dalam sektor pertanian, pestisida memegang peran penting sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas tanaman dengan mengendalikan organisme pengganggu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang: Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida, dinyatakan bahwa pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk (1) memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; (2) memberantas rerumputan; (3) mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; (4) mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; (5) memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak; (6) memberantas atau mencegah hama-hama air; (7)memberantas atau mencegah Binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan (8) memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.

Namun demikian, perlu disadari bahwa pestisida mengandung senyawa kimia yang bersifat toksik, tidak hanya bagi target sasaran, tetapi juga berpotensi membahayakan organisme non-target, termasuk manusia, hewan ternak dan mikroorganisme tanah yang berperan dalam menjaga kesuburan. Oleh karena itu, penggunaan pestisida harus dilakukan secara bijak dan sesuai prinsip “6 Tepat” (tepat sasaran, jenis, dosis, cara, waktu dan mutu) guna meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, menjaga kualitas hasil pertanian dan melindungi keseimbangan lingkungan. Adapun prinsip 6 tepat yang dimaksud, antara lain:

1. Tepat sasaran, pestisida yang digunakan harus berdasarkan jenis OPT yang menyerang. Oleh karena itu, langkah awal sebelum aplikasi pestisida adalah melakukan pengamatan lapangan untuk mengidentifikasi jenis OPT yang menyerang.  Selain itu, pestisida juga harus diarahkan pada bagian tanaman yang menjadi sasaran hama atau penyakit, seperti daun, batang atau buah. Hindari penyemprotan yang tidak perlu agar tidak membunuh musuh alami hama (predator dan parasitoid) yang justru membantu pengendalian alami

2. Tepat mutu, pestisida yang digunakan harus bermutu baik, terdaftar dan diijinkan oleh Komisi Pestisida.  Penggunaan pestisida yang tidak terdaftar, kedaluwarsa, rusak, atau diduga palsu harus dihindari karena efektivitasnya tidak terjamin dan berpotensi menghambat pertumbuhan tanaman.

3. Tepat jenis, pestisida harus dipilih sesuai dengan jenis hama atau penyakit yang menyerang tanaman. Misalnya, insektisida untuk serangga, fungisida untuk jamur, dan herbisida untuk gulma. Penggunaan jenis yang salah tidak hanya tidak efektif, tetapi juga dapat merusak ekosistem

4.   Tepat cara aplikasi, pada umumnya penggunaan pestisida diaplikasikan dengan cara disemprotkan. Sebelum dilakukan penyemprotan pestisida ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain: peralatan semprot (sprayer/nozel), alat pelindung keamanan, dan keadaan cuaca (intensitas sinar matahari, kecepatan angin dan kelembaban udara). Adapun cara penyemprotan yang baik adalah dilakukan dengan cara tidak melawan arah angin, kecepatan jalan penyemprotan sekitar 4 km/jam dan jarak spuyer dengan bidang semprotan atau tanaman sekitar 30 cm.

5.  Tepat dosis atau konsentrasi, penggunaan pestisida harus sesuai dengan dosis atau konsentrasi yang dianjurkan pada label produk. Penggunaan dosis yang tidak tepat akan mempengaruhi efikasi pestisida dan meninggalkan residu pada hasil panen sehingga membahayakan bagi konsumen. Tingginya dosis penggunaan pestisida dapat juga memacu timbulnya OPT yang resisten terhadap pestisida yang digunakan. Sebaliknya, dosis yang terlalu rendah mungkin tidak efektif dalam mengendalikan OPT.

6.    Tepat waktu, penggunaan pestisida harus disesuaikan dengan populasi hama atau kondisi kerusakan yang ditimbulkannya apakah telah mencapai ambang ekonom. Selain itu, stadia pertumbuhan tanaman yang rentan terhadap serangan OPT dan keadaan cuaca juga berpengaruh terhadap waktu penggunaan pestisida. Hindari penyemprotan saat cuaca berangin atau akan turun hujan untuk mencegah penyebaran pestisida ke area non-target.

 

Penerapan prinsip “6 Tepat” dalam penggunaan pestisida merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengendalian OPT, menjaga kesehatan manusia serta melindungi lingkungan. Petani, penyuluh dan pihak terkait lainnya perlu bekerjasama dalam menerapkan prinsip ini guna mewujudkan pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.

                                                      

 

 

Sumber Pustaka :

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang: Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No. 28.2/Kpts/Sr.340/B/05/2002 tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Kementerian Pertanian

Susanti, A. 2025. Perlu Bijak dalam Penggunaan Pestisida. DKPPP Kabupaten Temanggung. Diakses pada  https://dkppp.temanggungkab.go.id/frontend/download_unduh/417, 15 Mei 2025