Oleh:
Pande Made Giopany, S.P.
(POPT
– Ahli Pertama BPP Kecamatan Sukasada)
Dalam sektor pertanian, pestisida memegang peran penting
sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas tanaman dengan mengendalikan
organisme pengganggu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973
tentang: Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida,
dinyatakan bahwa pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad
renik dan virus yang dipergunakan untuk (1) memberantas atau mencegah hama-hama
dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau
hasil-hasil pertanian; (2) memberantas rerumputan; (3) mematikan daun dan
mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; (4) mengatur atau merangsang
pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; (5)
memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
(6) memberantas atau mencegah hama-hama air; (7)memberantas atau mencegah
Binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam
alat-alat pengangkutan; dan (8) memberantas atau mencegah binatang-binatang
yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu
dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
Namun demikian, perlu disadari bahwa pestisida mengandung
senyawa kimia yang bersifat toksik, tidak hanya bagi target sasaran, tetapi
juga berpotensi membahayakan organisme non-target, termasuk manusia, hewan
ternak dan mikroorganisme tanah yang berperan dalam menjaga kesuburan. Oleh
karena itu, penggunaan pestisida harus dilakukan secara bijak dan sesuai
prinsip “6 Tepat” (tepat sasaran, jenis, dosis, cara, waktu dan mutu) guna
meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, menjaga kualitas hasil pertanian
dan melindungi keseimbangan lingkungan. Adapun prinsip 6 tepat yang dimaksud,
antara lain:
1. Tepat sasaran, pestisida yang
digunakan harus berdasarkan jenis OPT yang menyerang. Oleh karena itu, langkah
awal sebelum aplikasi pestisida adalah melakukan pengamatan lapangan untuk
mengidentifikasi jenis OPT yang menyerang.
Selain itu, pestisida juga harus diarahkan pada bagian tanaman yang
menjadi sasaran hama atau penyakit, seperti daun, batang atau buah. Hindari
penyemprotan yang tidak perlu agar tidak membunuh musuh alami hama (predator
dan parasitoid) yang justru membantu pengendalian alami
2. Tepat mutu, pestisida yang digunakan
harus bermutu baik, terdaftar dan diijinkan oleh Komisi Pestisida. Penggunaan pestisida yang tidak terdaftar,
kedaluwarsa, rusak, atau diduga palsu harus dihindari karena efektivitasnya
tidak terjamin dan berpotensi menghambat pertumbuhan tanaman.
3. Tepat jenis, pestisida harus dipilih
sesuai dengan jenis hama atau penyakit yang menyerang tanaman. Misalnya,
insektisida untuk serangga, fungisida untuk jamur, dan herbisida untuk gulma.
Penggunaan jenis yang salah tidak hanya tidak efektif, tetapi juga dapat
merusak ekosistem
4. Tepat cara aplikasi, pada umumnya
penggunaan pestisida diaplikasikan dengan cara disemprotkan. Sebelum dilakukan
penyemprotan pestisida ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
peralatan semprot (sprayer/nozel), alat pelindung keamanan, dan keadaan cuaca (intensitas
sinar matahari, kecepatan angin dan kelembaban udara). Adapun cara penyemprotan
yang baik adalah dilakukan dengan cara tidak melawan arah angin, kecepatan
jalan penyemprotan sekitar 4 km/jam dan jarak spuyer dengan bidang semprotan
atau tanaman sekitar 30 cm.
5. Tepat dosis atau konsentrasi, penggunaan
pestisida harus sesuai dengan dosis atau konsentrasi yang dianjurkan pada label
produk. Penggunaan dosis yang tidak tepat akan mempengaruhi efikasi pestisida
dan meninggalkan residu pada hasil panen sehingga membahayakan bagi konsumen.
Tingginya dosis penggunaan pestisida dapat juga memacu timbulnya OPT yang
resisten terhadap pestisida yang digunakan. Sebaliknya, dosis yang terlalu
rendah mungkin tidak efektif dalam mengendalikan OPT.
6.
Tepat waktu, penggunaan pestisida
harus disesuaikan dengan populasi hama atau kondisi kerusakan yang
ditimbulkannya apakah telah mencapai ambang ekonom. Selain itu, stadia
pertumbuhan tanaman yang rentan terhadap serangan OPT dan keadaan cuaca juga
berpengaruh terhadap waktu penggunaan pestisida. Hindari penyemprotan saat
cuaca berangin atau akan turun hujan untuk mencegah penyebaran pestisida ke
area non-target.
Penerapan prinsip “6 Tepat” dalam penggunaan pestisida
merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengendalian OPT,
menjaga kesehatan manusia serta melindungi lingkungan. Petani, penyuluh dan
pihak terkait lainnya perlu bekerjasama dalam menerapkan prinsip ini guna
mewujudkan pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.
Sumber Pustaka :
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang:
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian No. 28.2/Kpts/Sr.340/B/05/2002 tentang Petunjuk Teknis Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian. Kementerian Pertanian
Susanti, A. 2025. Perlu Bijak dalam Penggunaan
Pestisida. DKPPP Kabupaten Temanggung. Diakses pada https://dkppp.temanggungkab.go.id/frontend/download_unduh/417,
15 Mei 2025