Oleh : Shinta Istihsan, SP (hasil Diklat PUAP di Mataram)
Pembentukan LKM-A harus didahului dengan pemeningkatan Gapoktan PUAP untuk menilai Kinerja/Kondisi Unit Usaha berdasarkan Indikator Keberhasilan. Adapun beberapa Pedoman Peningkatan Gapoktan PUAP untuk membentuk satu Unit Usaha LKM-A, adalah :
1. ORGANISASI GAPOKTAN PUAP, meliputi :
NO | INDIKATOR | KETERANGAN |
1 | Aturan yang dimiliki | AD, ART dan peraturan organisasi lain yang tertulis |
2 | Pengelola Unit Usaha | Lembaga keuangan yang sehat antara “Pengelola” dan “Pengurus” terpisah serta Pengelola merupakan organik pelaksana operasional bisnis keuangan dari organisasi. |
3 | Rencana Kerja | Gapoktan mempunyai rencana kerja organisasi yang diputuskan melalui rapat anggota dan dilaksanakan secara partisipatif |
4 | Rapat Anggota Secara Berkala | Rapat anggota gapoktan sebagai embrio LKM-A dilaksanakan secara berkala dan terjadwal. |
5 | Badan Hukum | Gapoktan PUAP yang diproyeksikan membentuk LKM-A harus mempunyai dasar hukum untuk operasional antara lain berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) |
6 | Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) | RAT adalah menjadi ukuran keberhasilan pengelola Gapoktan PUAP menuju LKM-A sebagai lembaga ekonomi |
2. MANAGEMENT PENGELOLAAN :
NO | INDIKATOR | KETERANGAN |
1 | Penyaluran Dana Untuk Usaha Pertanian | mendorong pertumbuhan usaha ekonomi produktif sektor pertanian dan mendukung 4 Sukses Pembangunan Pertanian |
2 | Pembiayaan Kepada Anggota | Gapoktan PUAP harus tetap dapat menyalurkan dana PUAP kepada petani yang selama ini tidak pernah bisa akses kepada sumber pembiayaan perbankan |
3 | Pengendalian Penyaluran Dana | Pengurus Gapoktan atau Komite pembiayaan yang bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan total dan kualitas pembiayaan kepada anggota |
4 | Pencatatan dan Pembukuan | Pencatatan dan pembukuan Unit Usaha Gapoktan harus dapat diwujudkan dalam bentuk neraca dan laporan rugi/laba) |
5 | Analisa Kelayakan Usaha Anggota | Gapoktan harus melakukan analisis kelayakan usaha anggota sebelum menyetujui pembiayaan untuk memperkecil risiko dan memastikan ketepatan sasaran pembiayaan serta kelangsungan Unit Usaha. |
6 | Pelaporan | Pelaporan merupakan bentuk pertanggung jawaban pengelola dalam mengelola dana PUAP dan dana melaporkan secara berkesinambungan laporan keuangan kepada anggota. |
7 | Pembinaan Usaha Anggota | gapoktan harus dapat melakukan pembinaan usaha anggota dalam rangka menjaga keterjaminan proses pengembalian pembiayaan |
8 | Pengawasan Pembiayaan | Pengawasan dilakukan oleh pengelola kepada petani anggota dan dimaksudkan untuk pengawalan dana sehingga dapat bermanfaat sesuai usulan dan petani mampu mengembalikannya |
SISTEM PENGELOLAAN LKM-A: PEMISAHAN PENGURUS GAPOKTAN DAN PENGELOLA LKM-A
Tugas dan Fungsi Pengurus Gapoktan PUAP
Ciri-ciri LKM-A yang ideal antara lain mempunyai :
Tugas dan Fungsi Pengelola LKM-A
PRINSIP LKM-A GAPOKTAN PUAP
1. Prinsip KESWADAYAAN, Modal keswadayaan LKM-A Gapoktan haruslah bersumber dari anggotanya sendiri, berupa :
2. Prinsip KEHATI – HATIAN, Setiap pemberian pembiayaan harus melalui analisis pembiayaan dan/atau kelayakan usaha, persetujuan bersama Komite Pembiayaan, dan adanya Jaminan barang (fidusia), namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri.