(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pembentukan LKM-A

Admin distan | 04 Februari 2014 | 3385 kali

Oleh : Shinta Istihsan, SP (hasil Diklat PUAP di Mataram)

Pembentukan LKM-A harus didahului dengan pemeningkatan Gapoktan PUAP untuk menilai Kinerja/Kondisi Unit Usaha berdasarkan Indikator Keberhasilan. Adapun beberapa Pedoman Peningkatan Gapoktan PUAP untuk membentuk satu Unit Usaha LKM-A, adalah :


1. ORGANISASI GAPOKTAN PUAP, meliputi :

NO INDIKATOR KETERANGAN
1 Aturan yang dimiliki AD, ART dan peraturan organisasi lain yang tertulis
2 Pengelola Unit Usaha Lembaga keuangan yang sehat antara  “Pengelola” dan “Pengurus” terpisah serta Pengelola merupakan organik pelaksana operasional bisnis keuangan dari organisasi.
3 Rencana Kerja Gapoktan mempunyai rencana kerja organisasi yang diputuskan melalui rapat anggota dan dilaksanakan secara partisipatif
4 Rapat Anggota Secara Berkala Rapat anggota gapoktan sebagai embrio LKM-A dilaksanakan secara berkala dan terjadwal.
5 Badan Hukum Gapoktan PUAP yang diproyeksikan membentuk LKM-A harus mempunyai dasar hukum untuk operasional antara lain berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
6 Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) RAT adalah menjadi ukuran keberhasilan pengelola Gapoktan PUAP menuju  LKM-A sebagai lembaga ekonomi

2. MANAGEMENT PENGELOLAAN :

NO INDIKATOR KETERANGAN
1 Penyaluran Dana Untuk Usaha Pertanian mendorong pertumbuhan usaha ekonomi produktif  sektor pertanian dan mendukung 4 Sukses Pembangunan Pertanian
2 Pembiayaan Kepada Anggota Gapoktan PUAP harus tetap dapat menyalurkan dana PUAP kepada petani yang selama ini tidak pernah bisa akses kepada sumber pembiayaan perbankan
3 Pengendalian Penyaluran Dana Pengurus Gapoktan atau Komite pembiayaan yang bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan total dan kualitas pembiayaan kepada anggota
4 Pencatatan dan Pembukuan Pencatatan dan pembukuan Unit Usaha Gapoktan harus dapat diwujudkan dalam bentuk neraca dan laporan rugi/laba)
5 Analisa Kelayakan Usaha Anggota Gapoktan harus melakukan analisis kelayakan usaha anggota sebelum menyetujui pembiayaan untuk memperkecil risiko dan memastikan ketepatan sasaran pembiayaan serta kelangsungan Unit Usaha.
6 Pelaporan Pelaporan merupakan bentuk pertanggung jawaban pengelola dalam mengelola dana PUAP dan dana melaporkan secara berkesinambungan laporan keuangan kepada anggota.
7 Pembinaan Usaha Anggota gapoktan harus dapat melakukan pembinaan usaha anggota dalam rangka menjaga keterjaminan proses pengembalian pembiayaan
8 Pengawasan Pembiayaan Pengawasan dilakukan oleh pengelola kepada petani anggota dan dimaksudkan untuk pengawalan dana sehingga dapat bermanfaat sesuai usulan dan petani mampu mengembalikannya

SISTEM PENGELOLAAN LKM-A:  PEMISAHAN PENGURUS GAPOKTAN DAN PENGELOLA LKM-A

  • LKM-A yang berasal dari Gapoktan PUAP, “Pengelola” dan “Pengurus” yang sehat sebaiknya terpisah.
  • Pengurus mempunyai tugas dan fungsi merumuskan kebijakan organisasi, pengawasan, melaporkan perkembangan dan kemajuan organisasi kepada anggota atau pemegang saham.
  • Pengelola merupakan organik pelaksana operasional bisnis keuangan dari organisasi LKM-A

Tugas dan Fungsi Pengurus Gapoktan PUAP

  • Mengangkat dan memberhentikan Pengelola LKM-A (Manager & Staf)
  • Mengidentifikasi potensi desa
  • Membuat Kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan sumber dan penyaluran dana
  • Persetujuan pinjaman dengan batas tertentu
  • Tidak mengelola langsung dana PUAP
  • Mengawasi operasional Unit Usaha LKM-A

Ciri-ciri LKM-A yang ideal antara lain mempunyai :

  • Aturan Organisasi (AD/ART) dan aturan lainnya
  • Pengorganisasian Pengelola Usaha Gapoktan
  • Rencana Kerja
  • Rapat Anggota dan Penyelenggaraan RAT
  • Badan Hukum
  • Administrasi yang rapi
  • Staf karyawan LKM-A bertindak aktif, proaktif, dinamis (disebut menjemput bola, tidak menunggu)
  • Kantor dibuka pada waktu tertentu dan ditunggu oleh jumlah staf terbatas (tidak selalu harus seperti jam kantor)
  • LKM-A mengadakan pertemuan rutin dan kajian bisnis/usaha secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan sesuai dengan kegiatan anggota dan nasabah
  • Manajemen LKM-A sederhana tetapi profesional, (prinsip-prinsip dasar tetap dilakukan walaupun secara sederhana)
  • Pelaporan yang lengkap dan kontinue

Tugas dan Fungsi Pengelola  LKM-A

  • Melaksanakan kebijakan dari Pengurus
  • Mengelola simpanan dan pinjaman anggota
  • Mengembangkan LKM-A PUAP
  • Mencari peluang usaha
  • Membuat laporan keuangan LKM-A
  • Bertanggungjawab kepada Pengurus

PRINSIP LKM-A GAPOKTAN PUAP
1. Prinsip KESWADAYAAN, Modal keswadayaan LKM-A  Gapoktan haruslah bersumber     dari anggotanya  sendiri, berupa :

  • Simpanan Pokok Khusus, semacam “saham” yang dihimpun dari para pendiri perwakilan kelompok tani dan perorangan petani/masyarakat setempat.
  • Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan selain itu LKM-A dapat membuka berbagai jenis tabungan (Simpanan Sukarela)

2. Prinsip KEHATI – HATIAN, Setiap pemberian pembiayaan harus melalui analisis pembiayaan dan/atau kelayakan usaha, persetujuan bersama Komite Pembiayaan, dan adanya Jaminan barang (fidusia), namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri.