(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SOSIALISASI KUR SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2025 DI GAPOKTAN EKA KARYA TANI DESA SINABUN KECAMARAN SAWAN

Admin distan | 14 Februari 2025 | 147 kali

Jumat, 14 Pebruari 2025 pukul 11.20 - 12.40 wita bertempat di TK Desa Sinabun dilaksanakan Sosialisasi KUR sektor pertanian tahun 2025 dengan narasumber dari Bank BRI Unit Sangsit. Kegiatan ini dikemas dengan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Gapoktan Eka Karya Tani Desa Sinabun Kecamatan Sawan yang ke-13 Tahun Buku 2024. Peserta kegiatan adalah : Pengurus, komite, pengawas, perwakilan poktan yang tergabung dalam gapoktan, Koordinatir BPP Sawan/ PPL wilbin Desa Sinabun, Dinas Pertanian Kab. Buleleng (diwakili Bidang PSP), Babinkamtibmas Desa Sinabun,  Bank BRI Unit Sangsit selaku narasumber dengan peserta kegiatannyang hadir sebanyak 45 orang.

Kegiatan sosialisasi KUR ini dilaksanakan setelah pemaparan laporan RAT dan laporan badan pengawas gapoktan. Kegiatan sosialisasi KUR ini diawali penyajian materi KUR sektor pertanian tahun 2025 oleh narasumber dari Bank BRI Unit Sangsit. Sebelum pemaparan materi Sosialisasi KUR terlebih dahulu disampaikan arahan dari Perbekel Desa Sinabun dan pembinaan gapoktan oleh Dinas Pertanian Kab. Buleleng terkait tata-kelola pengembangan dan pelaporan pemanfaatan aset gapoktan serta upaya-upaya dalam meningkatkan penguatan modal usaha pada unit-unit usaha gapoktan baik bermodalan yang berasal dari dalam maupun luar gapoktan dalam pembangunan pertanian di tingkat petani di wilayah desa tersebut.  Kemudian dilanjutkan sesi diskusi/ tanya jawab terkait materi RAT, KUR maupun materi pembinaan lainnya.

Adapun hasil kegiatan sosialisasi KUR dimaksud adalah

1). KUR sektor pertanian disalurkan secara individu bukan bekelompok, namun dalam pengajuannya ke pihak bank dapat dilakukan secara berkelompok,

2). Setelah pengajuan dokumen/ persyaratan KUR, pihak bank akan melakukan survei ke lapangan dan dilakukan analisa usaha,

3). Keputusan disetujui atau tidaknya pengajuan KUR oleh calon debitur akan ditentukan oleh pihak bank sesuai peryaratan dan ketentuan yang berlaku,

4). Secara umum dokumen yang harus dilengkapi adalah e-KTP suami-istri, KK, Surat Keterangan usaha dan persyaratan dokumen lainnya sesuai jenis KUR, 

5). Hasil survei dan analisa usaha serta kelayakan usaha calon debitur merupakan salah satu pertimbangan dalam keputusan penyaluran KUR oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku.

6). Jenis KUR yang ditawarkan oleh pihak bank ada 3 jenis yaitu KUR supermikro dengan plafon dana maksimal 10 juta dan suku bunga 3 persen pertahun, KUR Mikro plafon dana 11-100 juta dan KUR kecil dengan plafon dana diatas 100 juta sampai 500 juta, selanjutnya untuk jenis KUR mikro dan KUR kecil, suku bunganya bervariasi tergantung tahapan pengajuan KUR tersebut yaitu pengajuan KUR tahap 1,2,3,4 dengan suku bunganya masing-masing sebesar 6  persen, 7 persen, 8 persen dan 9 persen pertahun yang mana KUR sektor pertanian dalam pengajuannya  maksimal 4 kali dalam satu KK  dan dalam pengajuan masing-masing jenis KUR tersebut memiliki persyaratan yang telah ditentukan untuk dilengkapi dalam dokumen pengajuannya.

7). Jangka waktu,  ketentuan dan prosedur dalam pencicilan KUR sektor pertanian disesuaikan dengan jenis komoditas pertanian,

8). Jika terjadi gagal panen agar melaporkannya paling lambat 1 bulan sebelum jatuh tempo pencicilan sehingga pihak bank dapat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan dan prosedur yang harus dilakukan dan perpanjangan pencicilan dapat dilakukan dengan ketentuan hanya bunga tetap dibayar pada saat gagal panen dan selanjutnya pembayaran bunga plus pokok dibayarkan juga pada waktu berikutnya.

9). Pihak Bank siap memfasilitasi penguatan modal usaha sektor pertanian melalui KUR sektor pertanian tahun 2025.

Diharapkan informasi terkait KUR sektor pertanian tahun 2025 agar disebarluaskan kepada anggota poktan yang saat ini tidak berkesempatan hadir sehingga infirmasi ini sampai pada mereka.