(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENTINGNYA PEMANTAUAN PEREDARAN PESTISIDA

Admin distan | 27 September 2024 | 486 kali



Pestisida adalah bahan kimia yang digunakan untuk membunuh, mengendalikan, atau mengusir hama maupun penyakit yang dapat merusak tanaman,  atau produk hasil pertanian. Hama maupun penyakit bisa berupa serangga, gulma, jamur, bakteri, atau organisme lain yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani atau menyebabkan penyebaran penyakit.

Penggunaan pestisida perlu diawasi dengan ketat karena dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, serta berdampak pada kesehatan manusia jika digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai aturan.

Monitoring peredaran pestisida di wilayah kecamatan sangat penting untuk memastikan penggunaan pestisida yang aman, terkontrol, dan tidak berlebihan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Berikut adalah langkah-langkah serta strategi yang dapat dilakukan untuk memantau peredaran pestisida di wilayah kecamatan:

1.      Pembentukan Tim Pengawas

Bentuk tim pengawas yang terdiri dari dinas pertanian setempat, pengendali organisme pengganggu tumbuhan wilayah kecamatan, penyuluh pertanian, dan mungkin perwakilan dari masyarakat atau LSM yang bergerak di bidang lingkungan. Tim ini bertugas mengawasi distribusi, penggunaan, dan dampak dari pestisida yang beredar di wilayah kecamatan.

2.      Pendirian Sistem Registrasi dan Pelaporan

Registrasi Distributor dan Toko Pertanian haruslah setiap distributor dan toko yang menjual pestisida wajib terdaftar di distributor resmi maupun memiliki ijin dagang oleh tingkat terkecil desa atau kabupaten/kota. Ini memudahkan pengawasan dan memastikan hanya pestisida yang terdaftar secara resmi yang dijual. Pelaporan Berkala dilakukan oleh distributor dan toko pertanian diwajibkan untuk melaporkan jumlah dan jenis pestisida yang masuk dan keluar secara berkala, misalnya bulanan atau kuartalan.

3.      Pelabelan dan Izin Edar

Pastikan pestisida yang beredar di wilayah kecamatan memiliki label resmi dan nomor registrasi dari Kementerian Pertanian. Pestisida yang tidak terdaftar atau kadaluwarsa harus ditarik dari peredaran.Periksa label pestisida untuk memastikan instruksi penggunaan, takaran, dan peringatan keamanan tercantum dengan jelas.

4.      Inspeksi dan Pengawasan Lapangan

Lakukan inspeksi rutin ke distributor dan toko-toko pertanian untuk memastikan bahwa pestisida yang dijual sesuai dengan ketentuan. Pengawas lapangan dari dinas pertanian dapat melakukan pengecekan di lahan pertanian untuk melihat apakah pestisida digunakan sesuai anjuran.

5.      Inspeksi dan Pengawasan Lapangan

Lakukan inspeksi rutin ke distributor dan toko-toko pertanian untuk memastikan bahwa pestisida yang dijual sesuai dengan ketentuan. Pengawas lapangan dalam hal ini pengendali organisme pengganggu tumbuhann kecamatan maupun dari dinas pertanian dapat melakukan pengecekan di lahan pertanian untuk melihat apakah pestisida digunakan sesuai anjuran.

6.      Sistem Sanksi dan Penghargaan

Terapkan sanksi bagi distributor atau toko yang menjual pestisida ilegal atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya pencabutan izin usaha atau denda. Sebaliknya, berikan penghargaan atau sertifikasi kepada toko atau petani yang mematuhi aturan penggunaan pestisida yang aman dan tepat guna.

7.      Pengawasan terhadap Pestisida Berbahaya

Pastikan bahwa pestisida yang sudah dilarang oleh pemerintah atau badan pengawas lingkungan, seperti yang mengandung bahan kimia berbahaya atau yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia, tidak beredar di wilayah tersebut.

8.         Kerjasama Antar Instansi

Libatkan berbagai pihak dalam pengawasan peredaran pestisida, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan dinas kesehatan untuk memantau dampak kesehatan dari penggunaan pestisida.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, peredaran pestisida di wilayah kecamatan dapat diawasi dengan baik, sehingga penggunaannya lebih aman, tepat, dan ramah lingkungan. Hal ini juga akan mencegah penyalahgunaan pestisida serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif yang mungkin timbul.


DAFTAR PUSTAKA

Arif, A. (2015). Pengaruh Bahan Kimia Terhadap Penggunaan Pestisida Lingkungan. Vol.3. Hal 134-143.

Arwani, A. 2018. Inilah Tips Tepat Untuk Mencegah dan Membasmi Hama Serangga Uret Pada Pohon Kurma. http://jualbenihmurah.com/blog/inilahtips-tepat-untuk-mencegah-dan-membasmi-hama-serangga-uret-pada-pohonkurma. [28 Agustus 2018].

Astuti, W & C.R. Widyastuti (2016). Pestisida Organik Ramah Lingkungan Pembasmi Hama Tanaman Sayur. Rekayasa, 14(2), 115-120.

Djojosumarto, P. 2008. Pestisida dan Aplikasinya. (Penyunting R. Armando, dan Astutiningsih). Cetakan ke 1. Jakarta: AgroMedia Pustaka.