Pestisida
adalah bahan kimia yang digunakan untuk membunuh, mengendalikan, atau mengusir
hama maupun penyakit yang dapat merusak tanaman, atau produk hasil pertanian. Hama maupun
penyakit bisa berupa serangga, gulma, jamur, bakteri, atau organisme lain yang
dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani atau menyebabkan penyebaran
penyakit.
Penggunaan
pestisida perlu diawasi dengan ketat karena dapat menimbulkan dampak negatif
pada lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, serta berdampak pada
kesehatan manusia jika digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai aturan.
Monitoring
peredaran pestisida di wilayah kecamatan sangat penting untuk memastikan
penggunaan pestisida yang aman, terkontrol, dan tidak berlebihan. Hal ini juga
bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Berikut adalah
langkah-langkah serta strategi yang dapat dilakukan untuk memantau peredaran
pestisida di wilayah kecamatan:
1. Pembentukan
Tim Pengawas
Bentuk
tim pengawas yang terdiri dari dinas pertanian setempat, pengendali organisme
pengganggu tumbuhan wilayah kecamatan, penyuluh pertanian, dan mungkin
perwakilan dari masyarakat atau LSM yang bergerak di bidang lingkungan. Tim ini
bertugas mengawasi distribusi, penggunaan, dan dampak dari pestisida yang
beredar di wilayah kecamatan.
2. Pendirian
Sistem Registrasi dan Pelaporan
Registrasi
Distributor dan Toko Pertanian haruslah setiap distributor dan toko yang
menjual pestisida wajib terdaftar di distributor resmi maupun memiliki ijin
dagang oleh tingkat terkecil desa atau kabupaten/kota. Ini memudahkan
pengawasan dan memastikan hanya pestisida yang terdaftar secara resmi yang
dijual. Pelaporan Berkala dilakukan oleh distributor dan toko pertanian
diwajibkan untuk melaporkan jumlah dan jenis pestisida yang masuk dan keluar
secara berkala, misalnya bulanan atau kuartalan.
3. Pelabelan
dan Izin Edar
Pastikan
pestisida yang beredar di wilayah kecamatan memiliki label resmi dan nomor
registrasi dari Kementerian Pertanian. Pestisida yang tidak terdaftar atau
kadaluwarsa harus ditarik dari peredaran.Periksa label pestisida untuk
memastikan instruksi penggunaan, takaran, dan peringatan keamanan tercantum
dengan jelas.
4. Inspeksi
dan Pengawasan Lapangan
Lakukan
inspeksi rutin ke distributor dan toko-toko pertanian untuk memastikan bahwa
pestisida yang dijual sesuai dengan ketentuan. Pengawas lapangan dari dinas
pertanian dapat melakukan pengecekan di lahan pertanian untuk melihat apakah
pestisida digunakan sesuai anjuran.
5. Inspeksi
dan Pengawasan Lapangan
Lakukan
inspeksi rutin ke distributor dan toko-toko pertanian untuk memastikan bahwa
pestisida yang dijual sesuai dengan ketentuan. Pengawas lapangan dalam hal ini
pengendali organisme pengganggu tumbuhann kecamatan maupun dari dinas pertanian
dapat melakukan pengecekan di lahan pertanian untuk melihat apakah pestisida
digunakan sesuai anjuran.
6. Sistem
Sanksi dan Penghargaan
Terapkan
sanksi bagi distributor atau toko yang menjual pestisida ilegal atau tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya pencabutan izin usaha atau
denda. Sebaliknya, berikan penghargaan atau sertifikasi kepada toko atau petani
yang mematuhi aturan penggunaan pestisida yang aman dan tepat guna.
7. Pengawasan
terhadap Pestisida Berbahaya
Pastikan
bahwa pestisida yang sudah dilarang oleh pemerintah atau badan pengawas
lingkungan, seperti yang mengandung bahan kimia berbahaya atau yang berdampak
buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia, tidak beredar di wilayah tersebut.
8. Kerjasama Antar Instansi
Libatkan
berbagai pihak dalam pengawasan peredaran pestisida, seperti Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan
dinas kesehatan untuk memantau dampak kesehatan dari penggunaan pestisida.
Dengan menerapkan strategi-strategi ini, peredaran pestisida di wilayah kecamatan dapat diawasi dengan baik, sehingga penggunaannya lebih aman, tepat, dan ramah lingkungan. Hal ini juga akan mencegah penyalahgunaan pestisida serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif yang mungkin timbul.
DAFTAR PUSTAKA
Arif,
A. (2015). Pengaruh Bahan Kimia Terhadap Penggunaan Pestisida Lingkungan.
Vol.3. Hal 134-143.
Arwani,
A. 2018. Inilah Tips Tepat Untuk Mencegah dan Membasmi Hama Serangga Uret Pada
Pohon Kurma. http://jualbenihmurah.com/blog/inilahtips-tepat-untuk-mencegah-dan-membasmi-hama-serangga-uret-pada-pohonkurma.
[28 Agustus 2018].
Astuti,
W & C.R. Widyastuti (2016). Pestisida Organik Ramah Lingkungan Pembasmi
Hama Tanaman Sayur. Rekayasa, 14(2), 115-120.
Djojosumarto,
P. 2008. Pestisida dan Aplikasinya. (Penyunting R. Armando, dan Astutiningsih).
Cetakan ke 1. Jakarta: AgroMedia Pustaka.